Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto diperiksa sebagai saksi Gubernur Riau non-aktif, Rusli Zainal, yang disangka menerima suap dan melakukan suap di proyek pembangunan lapangan tembak. Usai diperiksa selama 5 jam, Setya mengaku tidak ada keterangan tambahan yang diberikan kepada penyidik KPK.
"Nggak ada yang lain, masih seperti yang dulu. Dan seperti yang disampaikan di bawah sumpah di pengadilan Lukman Abbas," kata Setya saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8/2013).
Sementara itu, pengacara Setya, Rudi Alfonso, menegaskan, kliennya merasa dirugikan dengan keterangan Lukman. "Gara-gara pernyataan Lukman, beliau yang bolak balik dipanggil jadi saksi. Tetapi itu kan sudah dibuktikan di pengadilan Lukman sendiri. Nah, seharusnya dilaporkan Lukman. Tapi bagaimana melaporkan seseorang yang sudah terpenjara sama aja," tegas rudi.
Dugaan keterlibatan Setya Novanto itu terungkap dalam persidangan perkara yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, pada 2 Agustus 2012.
Mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, mengungkapkan pernah memberikan Rp 9 miliar kepada Setya dan Kahar. "Penyerahan uang kepada kedua anggota DPR RI itu terjadi pada awal Februari 2012," kata Lukman yang juga terjerat dalam kasus yang sama. "Penyerahan uang dilakukan di lantai satu Gedung DPR."
Rusli disebut-sebut mengadakan pertemuan dengan Setya Novanto di Senayan. Rusli diduga melobi terkait proposal penambahan dana PON Riau dari APBN sebesar Rp 290 miliar.
Penyidik menduga ruangan Setya dipakai buat negosiasi pengajuan anggaran pengubahan peraturan daerah terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional di Riau pada 2012. Karena itu, penyidik sempat menggeledah ruang kerja Setya Novanto. (Ary/Ism)
"Nggak ada yang lain, masih seperti yang dulu. Dan seperti yang disampaikan di bawah sumpah di pengadilan Lukman Abbas," kata Setya saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8/2013).
Sementara itu, pengacara Setya, Rudi Alfonso, menegaskan, kliennya merasa dirugikan dengan keterangan Lukman. "Gara-gara pernyataan Lukman, beliau yang bolak balik dipanggil jadi saksi. Tetapi itu kan sudah dibuktikan di pengadilan Lukman sendiri. Nah, seharusnya dilaporkan Lukman. Tapi bagaimana melaporkan seseorang yang sudah terpenjara sama aja," tegas rudi.
Dugaan keterlibatan Setya Novanto itu terungkap dalam persidangan perkara yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, pada 2 Agustus 2012.
Mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, mengungkapkan pernah memberikan Rp 9 miliar kepada Setya dan Kahar. "Penyerahan uang kepada kedua anggota DPR RI itu terjadi pada awal Februari 2012," kata Lukman yang juga terjerat dalam kasus yang sama. "Penyerahan uang dilakukan di lantai satu Gedung DPR."
Rusli disebut-sebut mengadakan pertemuan dengan Setya Novanto di Senayan. Rusli diduga melobi terkait proposal penambahan dana PON Riau dari APBN sebesar Rp 290 miliar.
Penyidik menduga ruangan Setya dipakai buat negosiasi pengajuan anggaran pengubahan peraturan daerah terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional di Riau pada 2012. Karena itu, penyidik sempat menggeledah ruang kerja Setya Novanto. (Ary/Ism)