Sukses

Kasus Korupsi Gubernur Kaltim Distop, Warga Gugat Kejaksaan

Pemohon meminta hakim membatalkan surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Warga Kaltim pun langsung menolak SP3 itu.

Warga yang tak puas dengan kinerja kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi gubernurnya itu pun mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mendaftarkan gugatan praperadilan dengan termohon Kejaksaan Agung.

"Permohonan pra peradilan kasus SP3 Awang Faruk termohonnya Kejaksaan Agung," kata Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Masnur Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/8/2013)

Dalam permohonannya, Andi yang bekerja sebagai karyawan swasta itu meminta hakim membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung dan meminta kasus tersebut dibuka kembali.

"Memerintahkan kepada termohon untuk segera melanjutkan perkara divertasi saham PT Kaltim Prima Coal atas nama tersangka Awang Faroek Ishak untuk selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum dan dilimpahkan ke pengadilan," tulis Andi seperti dilansir dalam berkas gugatan SP3.

Awang Faroek ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Juli 2010. Dia diduga menyelewengkan kas negara antara 2002 hingga 2008.

Penyelewengan ini berawal pada 5 Agustus 2002 silam. Ada perjanjian antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Pemerintah. Dalam perjanjian itu, PT KPC wajib menjual 18,6 persen saham mereka kepada Pemda Kutai Timur. Namun, penyidikan itu pun dihentikan kejaksaan. (Ary/Ism)