Sukses

Walikota Bandung Dada Rosada Ditahan KPK di Rutan Cipinang

Dada Rosada menjadi tersangka karena diduga sebagai pihak yang pemberi suap kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Walikota Bandung Dada Rosada akhirnya harus menginap di hotel prodeo. Politisi Partai Demokrat itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam di Gedung KPK.

Dada keluar dari lobi KPK dengan mengenakan rompi tahanan. "Kita ikuti saja proses yang ada," ujar Dada singkat sebelum masuk mobil tahanan KPK.

Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, Dada akan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. "Ditahan untuk 20 hari pertama," jelas Johan di Jakarta, Senin (19/8/2013).

Dada Rosada menjadi tersangka karena diduga sebagai pihak yang pemberi suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung yang menangani perkara korupsi Bantuan Sosial. Uang suap mencapai miliaran rupiah.

Dalam surat dakwaan hakim Setyabudi Tedjocahyono, terungkap uang suap diberikan Dada Rosada bersama dengan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dan Kepala Dinas DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat. "Uang tersebut diserahkan ke terdakwa melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana," kata Jaksa Ali Fikri.

Uang itu diberikan agar hakim Setyabudi dan 2 rekannya majelis hakim menjatuhkan vonis ringan terhadap para terdakwa korupsi bansos. Serta tidak melibatkan nama Dada Rosada, Edi Siswadi, dan Herry Nurhayat dalam putusannya.

"Serta memberikan hukuman yang ringan kepada para terdakwa masing-masing atas nama Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septiadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Maulana," ucap Jaksa Ali Fikri. (Ary/Sss)