Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2013 tadinya hanya berjumlah 70 RUU. Namun, setelah Badan Legislasi (Baleg) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) melakukan koordinasi, targetnya bertambah menjadi 75 RUU.
"Dalam pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2013, Baleg telah menerima pengajuan usulan penambahan beberapa RUU dari Komisi, Anggota DPR, dan pemerintah untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2013," ujar Wakil Ketua Baleg Ahmad Dimyati Natakusumah, saat membacakan laporan Baleg dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Ia menjelaskan, beberapa usulan tambahan RUU, antara lain RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI), dan RUU tentang Hukum Disiplin Militer (usulan Komisi I), RUU tentang perubahan atas UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (usulan 5 orang anggota DPR), RUU tentang perubahan atas UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (usulan 8 anggota DPR), dan RUU tentang Hak Cipta (usulan Pemerintah).
"Menindaklanjuti usulan 5 RUU tersebut, Baleg pada tanggal 9 Juli 2013 telah melakukan rapat kerja dengan Menkumham, dan mendapati beberapa kesepakatan," imbuhnya.
Kesepakatan
Politisi asal PPP ini menambahkan, kesepakatan yang tercapai antara lain, RUU RTRI disetujui menjadi tambahan Prolegnas prioritas pada 2013 dan menjadi usulan Komisi I, RUU tentang Hukum disiplin Militer menjadi tambahan Prolegnas RUU prioritas pada 2013 usulan Komisi I.
Selain itu, kata dia, RUU tentang perubahan atas UU 5/1999 tentang BPK disetujui menjadi tambahan prolegnas prioritas 2013 usulan Baleg DPR. RUU tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disetujui masuk dalam prolegnas prioritas 2013 usulan Baleg, dan RUU tentang Hak Cipta disetujui sebagai usulan Pemerintah.
Dengan disetujuinya usulan RUU tersebut oleh Baleg dan Menkumham. Lanjut Dimyati, Prolegnas Prioritas tahun 2013 mengalami perubahan dari yang semula berjumlah 70 dan 5 daftar RUU Kumulatif Terbuka menjadi 75 RUU dan 5 daftar RUU Kumulatif Terbuka.
"Dengan tambahan ini, tentu beban legislasi tahun 2013 akan bertambah berat, oleh karena itu kami mengharapkan dukungan dari pimpinan DPR, Pimpinan Komisi, dan Pimpinan Fraksi agar penambahan Prolegnas dapat direalisasikan sesuai rencana, sehingga dapat menjadi sumbangan penting dalam peningkatan kinerja DPR," tegas Dimyati. (Mut)
"Dalam pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2013, Baleg telah menerima pengajuan usulan penambahan beberapa RUU dari Komisi, Anggota DPR, dan pemerintah untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2013," ujar Wakil Ketua Baleg Ahmad Dimyati Natakusumah, saat membacakan laporan Baleg dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Ia menjelaskan, beberapa usulan tambahan RUU, antara lain RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI), dan RUU tentang Hukum Disiplin Militer (usulan Komisi I), RUU tentang perubahan atas UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (usulan 5 orang anggota DPR), RUU tentang perubahan atas UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (usulan 8 anggota DPR), dan RUU tentang Hak Cipta (usulan Pemerintah).
"Menindaklanjuti usulan 5 RUU tersebut, Baleg pada tanggal 9 Juli 2013 telah melakukan rapat kerja dengan Menkumham, dan mendapati beberapa kesepakatan," imbuhnya.
Kesepakatan
Politisi asal PPP ini menambahkan, kesepakatan yang tercapai antara lain, RUU RTRI disetujui menjadi tambahan Prolegnas prioritas pada 2013 dan menjadi usulan Komisi I, RUU tentang Hukum disiplin Militer menjadi tambahan Prolegnas RUU prioritas pada 2013 usulan Komisi I.
Selain itu, kata dia, RUU tentang perubahan atas UU 5/1999 tentang BPK disetujui menjadi tambahan prolegnas prioritas 2013 usulan Baleg DPR. RUU tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disetujui masuk dalam prolegnas prioritas 2013 usulan Baleg, dan RUU tentang Hak Cipta disetujui sebagai usulan Pemerintah.
Dengan disetujuinya usulan RUU tersebut oleh Baleg dan Menkumham. Lanjut Dimyati, Prolegnas Prioritas tahun 2013 mengalami perubahan dari yang semula berjumlah 70 dan 5 daftar RUU Kumulatif Terbuka menjadi 75 RUU dan 5 daftar RUU Kumulatif Terbuka.
"Dengan tambahan ini, tentu beban legislasi tahun 2013 akan bertambah berat, oleh karena itu kami mengharapkan dukungan dari pimpinan DPR, Pimpinan Komisi, dan Pimpinan Fraksi agar penambahan Prolegnas dapat direalisasikan sesuai rencana, sehingga dapat menjadi sumbangan penting dalam peningkatan kinerja DPR," tegas Dimyati. (Mut)