Tersangka pemotong kelamin Abdul Muhyi, Neneng Nurhasanah, siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten. Selama menjalani persidangan, Neneng akan dikawal 10 pengacara.
"Kurang lebih ada 10 pengacara. Kita kawal Neneng terus sampai selesai proses hukumnya," kata salah satu pengacara Neneng, Eka Purnama Sari di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (20/8/2013).
Namun, Eka mengaku belum bisa memastikan pembelaan seperti apa yang akan diberikan untuk tersangka yang akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ini. Sebab, hingga kini pihaknya belum mendapat berkas persidangan dari Jaksa.
"Yang jelas kami hanya ingin melakukan tindakan itu memang atas dasar pembelaan diri, karena ada unsur kekerasa dan pelecehan seksual. Karena klien kami baru kenal dan bukan pacar si Abdul Muhyi," jelas Eka.
Sidang kasus pemotongan kelamin ini rencananya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Edi. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dipimpin oleh Evalina. (Eks/Mut)
"Kurang lebih ada 10 pengacara. Kita kawal Neneng terus sampai selesai proses hukumnya," kata salah satu pengacara Neneng, Eka Purnama Sari di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (20/8/2013).
Namun, Eka mengaku belum bisa memastikan pembelaan seperti apa yang akan diberikan untuk tersangka yang akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ini. Sebab, hingga kini pihaknya belum mendapat berkas persidangan dari Jaksa.
"Yang jelas kami hanya ingin melakukan tindakan itu memang atas dasar pembelaan diri, karena ada unsur kekerasa dan pelecehan seksual. Karena klien kami baru kenal dan bukan pacar si Abdul Muhyi," jelas Eka.
Sidang kasus pemotongan kelamin ini rencananya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Edi. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dipimpin oleh Evalina. (Eks/Mut)