Sukses

Tantangan BNN Ubah Paradigma Hakim Soal Pemakai Narkoba

BNN kini sedang gencar menyosialisasikan perubahan paradigma tersebut.

Selama ini hakim dinilai masih menganut paradigma lama yang menganggap semua yang bersentuhan dengan narkoba harus dihukum penjara. Oleh sebab itulah, BNN kini sedang gencar menyosialisasikan perubahan paradigma tersebut.

Kepala BNN menjelaskan, paradigma baru yang harus ditanamkan kepada para hakim adalah pengguna narkoba tak harus dihukum penjara, tapi rehabilitasi. Sebaliknya, jika pelaku seorang pengedar, barulah dihukum penjara.

"Undang-undangnya sudah berubah, tapi paradigmanya belum berubah. Makanya kita sosialisasi. Artinya menanamkan pemahaman karena tidak semua orang langsung berubah," kata Anang usai diskusi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Dia juga yakin, tidak butuh waktu lama untuk mengubah paradigma hakim saat ini melihat hukuman yang akan dijatuhkan untuk pengguna narkoba.

"Hakim itu kelompok atas saya kira gampang memahaminya. Bagaimana hakim bisa menjatuhi hukuman rehabilitasi kepada pengguna narkoba. Kemudian kalau ada yang pengguna merangkap pengedar atau bandar, rehabilitasi dulu baru dipidana," tandas Anang. (Tnt/Sss)
Video Terkini