Sukses

KPU: Partai Wajib Lampirkan Dana Kampanye Caleg

KPU akan mewajibkan tiap parpol melaporkan serta melampirkan dana kampanye dari calegnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye yang sebentar lagi disahkan akan mewajibkan tiap parpol melaporkan serta melampirkan dana kampanye dari calegnya.

"Ada beberapa yang sudah menjadi bagian dari peraturan kita, bahwa parpol harus melaporkan dana kampanye dari calon legislatif baik DPR, DPRD, dan itu menjadi satu kesatuan dengan dana kampanye partai di setiap tingkatannya," kata Ferry saat menjadi pembicara dalam diskusi tentang peraturan dana kampanye Pemilu 2014 di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2013).

Ferry menambahkan, partisipasi dari masyarakat serta lembaga pemantau pemilu sangat penting dalam pengawasan dana pemilu. "Laporan tersebut nantinya dapat digunakan oleh kantor akuntan publik untuk dijadikan bahan audit dana kampanye. Jadi laporan partai nanti wajib dilampirkan dana kampanye caleg," terangnya.

Bagi partai yang tidak melaporkan dana kampanye tersebut, lanjut Ferry, akan dikenai sanksi berupa tidak akan disahkan sebagai peserta Pemilu 2014. KPU ingin membuat komitmen bersama agar menciptakan persaingan yang sehat dalam proses demokrasi di Indonesia.

Untuk itu, kata Ferry, KPU akan membentuk kelompok kerja (pokja) dan mengawasi dana kampanye tersebut. "Jadi 21 hari menjelang hari H (pemilihan), partai wajib melaporkan," tegasnya.

"PKPU sudah jadi, tinggal saat dalam proses diberitanegarakan ke Kemenkumham," pungkas Ferry. (Alv/Sss)