Sukses

Pengacara Neneng Minta Eksepsi 2 Minggu, Hakim: Terlalu Lama!

Tim kuasa hukum Neneng yang diwakili oleh Eka Purnama Sari langsung mengajukan pikir-pikir dan eksepsi atas dakwaan JPU.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifudin dalam persidangan kasus mutilasi kelamin dengan terdakwa Neneng binti Nacim (20), tim kuasa hukum Neneng yang diwakili oleh Eka Purnama Sari langsung mengajukan pikir-pikir dan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Yang mulia kita masih pikir-pikir terhadap dakwaan jaksa. Kita minta waktu 2 minggu untuk selanjutnya kita ajukan eksepsi," ujar Eka dalam persidangan.

Namun Ketua Majelis Hakim Bambang Edi menolak permintaan dari kuasa hukum Neneng, yang akan mengajukan eksepsi selama 2 minggu kedepan. Ketua majelis beralasan waktu 2 minggu untuk melayangkan eksepi dinilai terlalu lama.

"Kami menolak eksepsi selama 2 minggu kami nilai terlalu lama. Kita kasih waktu seminggu," tegas Bambang.

Mengetahui eksepsinya ditolak selama 2 minggu, akhirnya tim kuasa hukum Neneng menyetujui permintaan majelis hakim yang meminta pembacaan eksepsi dilakukan minggu depan.

"itu cuma masalah waktu saja ketua, seminggu juga tidak apa," tambah Eka.

Sidang kasus pemotongan kelamin Muhyi yang molor sekitar 6 jam itu, akhirnya ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Edi sekitar pukul 16.30 WIB. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Selasa 27 Agustus 2013 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Neneng.

"Sidang hari ini kita tunda. Sidang selanjutkan akan kembali dilanjutkan 27 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi," tegas Bambang seraya mengetuk palu tanda menutup sidang. (Tnt)