Terdakwa dugaan korupsi Simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo, dituntut 18 tahun penjara oleh JPU KPK. JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Djoko terbukti secara sah meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan," kata JPU KPK Pulung Rinantoro saat pembacaan surat tuntutan atas Djoko, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo, Selasa (20/8/2013).
JPU menekankan, DS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer kesatu, yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, Djoko juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer kedua dan ketiga yakni pasal 3 dan atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.
JPU KPK juga menuntut Djoko membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. JPU KPK juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Djoko tetap berada di dalam tahanan.
"Uang pengganti Rp 32 miliar, kalau dalam waktu sebulan tidak mampu membayar, maka harta DS disita. Kalo tidak dipidana penjara 5 tahun," ujar JPU Pulung.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Djoko dijatuhi pidana tambahan, berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan hal yang memberatkan Djoko antara lain, perbuatannya dilakukan saat negara sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, JPU menilai perbuatan Djoko sebagai aparat penegak hukum telah menciderai lembaga penegak hukum, terutama kepolisian. JPU juga menegaskan, Djoko tak menyesali perbuatannya dan kejahatan yang dilakukannya telah merugikan keuangan negara.
Sedangkan hal yang meringankan Djoko, menurut JPU KPK, yakni belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama di persidangan. (Tnt)
"Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan," kata JPU KPK Pulung Rinantoro saat pembacaan surat tuntutan atas Djoko, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo, Selasa (20/8/2013).
JPU menekankan, DS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer kesatu, yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, Djoko juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer kedua dan ketiga yakni pasal 3 dan atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.
JPU KPK juga menuntut Djoko membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. JPU KPK juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Djoko tetap berada di dalam tahanan.
"Uang pengganti Rp 32 miliar, kalau dalam waktu sebulan tidak mampu membayar, maka harta DS disita. Kalo tidak dipidana penjara 5 tahun," ujar JPU Pulung.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Djoko dijatuhi pidana tambahan, berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan hal yang memberatkan Djoko antara lain, perbuatannya dilakukan saat negara sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, JPU menilai perbuatan Djoko sebagai aparat penegak hukum telah menciderai lembaga penegak hukum, terutama kepolisian. JPU juga menegaskan, Djoko tak menyesali perbuatannya dan kejahatan yang dilakukannya telah merugikan keuangan negara.
Sedangkan hal yang meringankan Djoko, menurut JPU KPK, yakni belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama di persidangan. (Tnt)