Jaksa Penuntut Umum KPK menilai harta terdakwa kasus simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Djoko Susilo tak wajar. JPU berkeyakinan Djoko melakukan pidana pencucian uang. JPU KPK Antonius Budi Satria mengatakan terhitung sejak 2010 hingga Maret 2012, sebagai pejabat kepolisian Djoko mempunyai penghasilan total Rp 235 juta.
Djoko dalam periode itu menjabat Direktur Lalu Lintas Badan Pembinaan Keamanan Polri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Gubernur Akademi Kepolisian Semarang. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara  Djoko juga disebut mempunyai penghasilan lain total Rp 1,2 miliar.
Namun, selama periode itu, kata JPU KPK, Djoko membeli aset seperti tanah, bangunan, Stasiun Pengisian Bahan bakar untuk Umum, dan kendaraan.
"Totalnya Rp 63,7 miliar," kata JPU Antonius Budi, saat membacakan surat tuntutan untuk Djoko, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Djoko melakukan pembelian melalui keluarga atau pihak ketiga. Karena tak sesuai dengan profil penghasilan Djoko, maka JPU menduga harta kekayaan jenderal bintang tiga itu ada yang berasal dari tindak korupsi Simulator SIM.
Pun demikian pada periode 2003 hingga Oktober 2010. Menurut JPU, periode itu Djoko menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Bekasi, Jawa Barat, Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Wakil Dirlantas Babinkam Polri, Dirlantas Babinkam Polri, dan Kakorlantas.
Menurut JPU, sebagai pejabat Polri, Djoko memeroleh penghasilan total Rp 407 juta dan penghasilan lainnya Rp 1,2 miliar.
Dalam LHKPN, JPU menyebut Djoko tidak mempunyai penghasilan lainnya yang sah. Berdasarkan fakta persidangan, jaksa mengatakan selama 2003-2009, Djoko menerima uang dari PT Pura Kudus dengan total senilai Rp 7 miliar terkait dengan pengadaan BPKB.
Namun, sepanjang periode 2003-Oktober 2010, Djoko mempunyai total aset yang dibeli senilai Rp 54,6 miliar dan US$60 ribu. Jaksa menilai hal itu tidak wajar.
"Diduga sebagai penghasilan dari tindak pidana korupsi," ungkap jaksa. (Alv/Tnt)
Djoko dalam periode itu menjabat Direktur Lalu Lintas Badan Pembinaan Keamanan Polri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Gubernur Akademi Kepolisian Semarang. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara  Djoko juga disebut mempunyai penghasilan lain total Rp 1,2 miliar.
Namun, selama periode itu, kata JPU KPK, Djoko membeli aset seperti tanah, bangunan, Stasiun Pengisian Bahan bakar untuk Umum, dan kendaraan.
"Totalnya Rp 63,7 miliar," kata JPU Antonius Budi, saat membacakan surat tuntutan untuk Djoko, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Djoko melakukan pembelian melalui keluarga atau pihak ketiga. Karena tak sesuai dengan profil penghasilan Djoko, maka JPU menduga harta kekayaan jenderal bintang tiga itu ada yang berasal dari tindak korupsi Simulator SIM.
Pun demikian pada periode 2003 hingga Oktober 2010. Menurut JPU, periode itu Djoko menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Bekasi, Jawa Barat, Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Wakil Dirlantas Babinkam Polri, Dirlantas Babinkam Polri, dan Kakorlantas.
Menurut JPU, sebagai pejabat Polri, Djoko memeroleh penghasilan total Rp 407 juta dan penghasilan lainnya Rp 1,2 miliar.
Dalam LHKPN, JPU menyebut Djoko tidak mempunyai penghasilan lainnya yang sah. Berdasarkan fakta persidangan, jaksa mengatakan selama 2003-2009, Djoko menerima uang dari PT Pura Kudus dengan total senilai Rp 7 miliar terkait dengan pengadaan BPKB.
Namun, sepanjang periode 2003-Oktober 2010, Djoko mempunyai total aset yang dibeli senilai Rp 54,6 miliar dan US$60 ribu. Jaksa menilai hal itu tidak wajar.
"Diduga sebagai penghasilan dari tindak pidana korupsi," ungkap jaksa. (Alv/Tnt)