Aksi penyekapan yang dilakukan ANJ (16) terhadap DS (16) berakhir setelah kekasihnya itu berhasil melarikan diri. DS tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk melarikan diri saat ANJ tertidur lelap setelah memperkosanya.
Aksi penyekapan itu terjadi di rumah ANJ di Jalan Kartini XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa 20 Agustus. Setelah meloloskan diri, DS yang merupakan warga Taman Sari itu menceritakan perbuatan durjana ANJ kepada ibunya. Mereka kemudian melaporkan ANJ ke Polsek Metro Sawah Besar.
Kanit PPA Polrestro Jakarta Pusat AKP Santike mengatakan, begitu mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap ANJ yang sempat kabur.
Menurut Santike, kedua anak baru gede ini sejatinya telah menjalin asmara sejak masih duduk di kelas VIII SMP. jalinan itu tetap terjaga hingga keduanya duduk di kelas X SMK. Dan... keduanya diduga telah lama melakukan hubungan intim sebelum penyekapan itu terjadi.
"Mereka sudah sering melakukan itu. Ibunya baru lapor diduga karena tidak suka dengan pelaku yang suka merokok dan nongkrong-nongkrong. Tapi ini masih kami dalami," ungkap Santike di Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Akibat ulahnya, ANJ kini mendakam di tahanan Mapolrestro Jakarta Pusat. Dia dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Eks)
Aksi penyekapan itu terjadi di rumah ANJ di Jalan Kartini XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa 20 Agustus. Setelah meloloskan diri, DS yang merupakan warga Taman Sari itu menceritakan perbuatan durjana ANJ kepada ibunya. Mereka kemudian melaporkan ANJ ke Polsek Metro Sawah Besar.
Kanit PPA Polrestro Jakarta Pusat AKP Santike mengatakan, begitu mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap ANJ yang sempat kabur.
Menurut Santike, kedua anak baru gede ini sejatinya telah menjalin asmara sejak masih duduk di kelas VIII SMP. jalinan itu tetap terjaga hingga keduanya duduk di kelas X SMK. Dan... keduanya diduga telah lama melakukan hubungan intim sebelum penyekapan itu terjadi.
"Mereka sudah sering melakukan itu. Ibunya baru lapor diduga karena tidak suka dengan pelaku yang suka merokok dan nongkrong-nongkrong. Tapi ini masih kami dalami," ungkap Santike di Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Akibat ulahnya, ANJ kini mendakam di tahanan Mapolrestro Jakarta Pusat. Dia dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Eks)