Polisi resmi menetapkan Muhamad Amin, sopir bus Giri Indah yang terjun ke jurang di kawasan Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Sudah ada 1 tersangka, yakni sopirnya," kata Kapolres Bogor AKBP Asep Syarifudin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (22/8/2013).
Saat ini, lanjut Asep, Amin sudah diamankan polisi dan menahannya di Polres Bogor. Amin dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancamannya 5 tahun penjara," jelasnya.
Bus Giri Indah yang sedang membawa jemaat Gereja Bethel Indonesia Rahmat Emmanuel Ministries (GBI REM) jatuh ke jurang di Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bus melaju dari arah Cipanas menuju Jakarta, pada Rabu 21 Agustus sekitar pukul 08.00 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut 20 penumpang meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka. Korban dibawa ke RSPG Cisarua dan sejumlah rumah sakit di sekitar Bogor. (Ary/Yus)
"Sudah ada 1 tersangka, yakni sopirnya," kata Kapolres Bogor AKBP Asep Syarifudin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (22/8/2013).
Saat ini, lanjut Asep, Amin sudah diamankan polisi dan menahannya di Polres Bogor. Amin dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancamannya 5 tahun penjara," jelasnya.
Bus Giri Indah yang sedang membawa jemaat Gereja Bethel Indonesia Rahmat Emmanuel Ministries (GBI REM) jatuh ke jurang di Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bus melaju dari arah Cipanas menuju Jakarta, pada Rabu 21 Agustus sekitar pukul 08.00 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut 20 penumpang meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka. Korban dibawa ke RSPG Cisarua dan sejumlah rumah sakit di sekitar Bogor. (Ary/Yus)