Sukses

Ditanya Perda Miras, Ahok: Saya Nggak Tahu

Untuk mengendalikan pembuatan dan peredaran minuman keras tersebut, selain dilakukan razia juga diperlukan pembatasan secara hukum.

Untuk mengendalikan pembuatan dan peredaran minuman keras tersebut, selain dilakukan razia juga diperlukan regulasi atau pembatasan secara hukum dalam bentuk peraturan daerah (perda). Setelah pembatalan Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Miras, pemerintah pusat pun menyerahkan kepada masing-masing pemda untuk membuat Perda yang mengatur tentang miras.

Namun, hingga kini regulasi miras di DKI masih sebatas razia oleh Satpol PP.  Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku hingga kini belum ada pembicaraan mengenai Perda Miras DKI. "Saya nggak tau, pak gubernur belum ngomong ke saya soal itu, jujur saja. Tapi mungkin kalau nggak ada perdanya, berarti kita harus siapin perdanya," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Ahok mengungkapkan, dalam Perda Miras harus dipaparkan secara detil aturan batas kandungan alkohol dalam minuman. Misalnya minuman bir.

Menurut mantan bupati Belitung Timur itu, bir dapat masuk dalam kategori minuman keras (miras) golongan I karena hanya mengandung sekitar 4% alkohol.

"Saya kira kalau minum bir nggak salah kok, asal nggak mabok. Tergantung berapa persen alkohol dong. Kalau bir masih oke lah. Masalahnya kan kalau dicampur spirtus sama air kelapa, ya tewas," ujar Ahok sembari tertawa.

Pemprov DKI sendiri memiliki saham di PT Delta Djakarta sebagai produsen dan distributor minuman keras. Perusahaan tersebut menyumbangkan dividen sebesar Rp 47,84 miliar kepada Pemprov DKI, sehingga menjadi pemberi keuntungan terbesar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) ketiga setelah Bank DKI.

Sebelumnya, 10 orang tewas akibat menenggak minuman keras oplosan dengan kandungan alkohol 99%, di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Tnt/Mut)
Video Terkini