Komisi Yudisial (KY) menginvestigasi 40 peserta seleksi calon hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Investigasi itu dilakukan KY sebagaimana permintaan dari Mahkamah Agung (MA).
"40 calon hakim adhoc itu terdiri dari 9 tingkat banding dan 31 tingkat pertama," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Menurut Asep, Baik di lingkungan tempat tinggal maupinvestigasi itu dilakukan untuk mengetahui rekam jejak calon di bidang kepribadian atau integritas dan bidang kompetensi atau kualitas, baik di lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan tempat kerjanya.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, lanjut Asep, diperoleh beberapa temuan. Antara lain ada calon yang diduga pernah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. "Ada juga yang pernah menerima suap atau gratifikasi, pernah melakukan perbuatan asusila, dan lainnya," ujarnya.
Namun demikian, Asep tidak menjelaskan detil identitas hakim-hakim yang ditengarai pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik tersebut.
Lebih jauh Asep mengatakan, dari 40 calon tersebut, KY memberikan catatan kritis kepada 30 calon dan mengharapkan panitia seleksi memberikan perhatian khusus kepada calon-calon tersebut.
"Harapannya, peserta yang akan lulus nanti adalah calon-calon yang memang memiliki integritas dan kualitas tinggi," ungkap Asep. (Ary/Mut)
"40 calon hakim adhoc itu terdiri dari 9 tingkat banding dan 31 tingkat pertama," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Menurut Asep, Baik di lingkungan tempat tinggal maupinvestigasi itu dilakukan untuk mengetahui rekam jejak calon di bidang kepribadian atau integritas dan bidang kompetensi atau kualitas, baik di lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan tempat kerjanya.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, lanjut Asep, diperoleh beberapa temuan. Antara lain ada calon yang diduga pernah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. "Ada juga yang pernah menerima suap atau gratifikasi, pernah melakukan perbuatan asusila, dan lainnya," ujarnya.
Namun demikian, Asep tidak menjelaskan detil identitas hakim-hakim yang ditengarai pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik tersebut.
Lebih jauh Asep mengatakan, dari 40 calon tersebut, KY memberikan catatan kritis kepada 30 calon dan mengharapkan panitia seleksi memberikan perhatian khusus kepada calon-calon tersebut.
"Harapannya, peserta yang akan lulus nanti adalah calon-calon yang memang memiliki integritas dan kualitas tinggi," ungkap Asep. (Ary/Mut)