Mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Deviane Adiningrat tak menyangkal pemilik PT Indoguna Maria Elizabeth Liman masih memiliki utang kepada Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin sebesar Rp 17 miliar.
Elda yang dikenal sebagai penghubung antara perusahaan importir daging sapi dengan pihak Kementerian Pertanian ini juga tak dapat berkelit jika uang dalam jumlah fantastis itu sebagai fee atas pengurusan penambahan kuota untuk PT Indoguna.
Pengakuan tersebut berawal saat majelis hakim membacakan berita acara pemeriksaan Elda di KPK.
"Apakah terdakwa pernah membicarakan uang sebesar Rp 17 miliar terkait Ustad Hilmi?" tanya Hakim I Made Hendra kepada Elda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
"Iya yang mulia, pernah. Terdakwa (Fathanah) waktu itu mengatakan ada yang tidak beres. Katanya ada janji yang tidak dipenuhi Bu Elizabeth kepada Ridwan (anak Hilmi Aminuddin)," jawab Elda sambil menunduk.
Menanggapi jawaban Elda, Hakim Made Hendra langsung membacakan isi berita acara pemeriksaan Elda di KPK. Tepatnya pada poin 94.
"'Ahmad Fathanah menyampaikan kepada saya, ada kewajiban yang belum dipenuhi, yakni Rp 17 miliar, dari Bu Maria Elizabeth Liman ke Hilmi Aminuddin terkait pengurusan kuota impor daging sapi', apakah benar demikian?" tanya hakim.
"Iya, pak," jawab Elda yang saat itu bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah.
Mengenai Hilmi, KPK juga pernah melakukan pemeriksaan sebanyak 2 kali. Usai diperiksa, Hilmi pun membantah mengenai keterlibatannya pada kasus suap yang belakangan juga telah menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. (Ali/Yus)
Elda yang dikenal sebagai penghubung antara perusahaan importir daging sapi dengan pihak Kementerian Pertanian ini juga tak dapat berkelit jika uang dalam jumlah fantastis itu sebagai fee atas pengurusan penambahan kuota untuk PT Indoguna.
Pengakuan tersebut berawal saat majelis hakim membacakan berita acara pemeriksaan Elda di KPK.
"Apakah terdakwa pernah membicarakan uang sebesar Rp 17 miliar terkait Ustad Hilmi?" tanya Hakim I Made Hendra kepada Elda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
"Iya yang mulia, pernah. Terdakwa (Fathanah) waktu itu mengatakan ada yang tidak beres. Katanya ada janji yang tidak dipenuhi Bu Elizabeth kepada Ridwan (anak Hilmi Aminuddin)," jawab Elda sambil menunduk.
Menanggapi jawaban Elda, Hakim Made Hendra langsung membacakan isi berita acara pemeriksaan Elda di KPK. Tepatnya pada poin 94.
"'Ahmad Fathanah menyampaikan kepada saya, ada kewajiban yang belum dipenuhi, yakni Rp 17 miliar, dari Bu Maria Elizabeth Liman ke Hilmi Aminuddin terkait pengurusan kuota impor daging sapi', apakah benar demikian?" tanya hakim.
"Iya, pak," jawab Elda yang saat itu bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah.
Mengenai Hilmi, KPK juga pernah melakukan pemeriksaan sebanyak 2 kali. Usai diperiksa, Hilmi pun membantah mengenai keterlibatannya pada kasus suap yang belakangan juga telah menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. (Ali/Yus)