Sukses

Koruptor BLBI Rp 396 M Dibebaskan MA, Kejaksaan Belum Bersikap

Kejaksaan belum menerima petikan putusan PK Mahkamah Agung tersebut.

Kejaksaan Agung belum menentukan sikap setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan yang merugikan negara Rp 396 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Jaksa belum menerima petikan putusan PK MA tersebut. "Saya sudah cek ke Kejari Jaksel sampai dengan sore ini belum mengetahui adanya putusan PK tersebut. Apalagi menerima petikan putusannya," kata  Untung di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Ia menegaskan, apabila telah menerima petikan perkara Timan, baru Jaksa akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Meski dirinya enggan untuk berandai-andai. "Yang jelas sampai dengan sore ini Kejaksaan (Kejari Jaksel) belum mengetahui bahkan menerima petikan putusan PK atas kasus dimaksud." ujar Untung.

Sebelumnya, Ketua Majelis PK Suhadi mengatakan, MA mengabulkan PK tersebut karena menemukan kekeliruan dalam putusan kasasi yang memvonis Sudjiono selama 15 tahun penjara. Kekeliruan itu terkait perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Sudjiono. "PMH secara material itu menurut putusan Mahkamah Konstitusi kan tidak boleh," katanya.

Menurut Suhadi, PMH secara material bisa melanggar ketidakpatutan dan ketidakhati-hatian. Di mana oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hal itu tidak boleh digunakan karena bertentangan dengan UUD. "Itu yang menjadi salah satu pertimbangan majelis," tutur Suhadi. (Eks)