Sukses

Polisi Bantah Rekayasa Rekonstruksi Pembunuhan Sisca Yofie

Polisi mengklaim rekonstruksi itu dilakukan sesuai dengan alat bukti yang dimiliki.

Poltabes Bandung, Jawa Barat, membantah ada rekayasa dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Sisca Yofie yang dilakukan di 6 titik siang tadi. Polisi mengklaim rekonstruksi itu dilakukan sesuai dengan alat bukti yang dimiliki.

"Rekonstruksi berangkat dari alat bukti, bukan dari asumsi atau pendapat," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/8/2013).

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung telah melakukan rekonstruksi kasus pencurian dan pembunuhan atas Sisca Yofie yang dilakukan oleh tersangka Wawan dan Ade pada Kamis (22/8/2013) siang tadi.

Trunoyudo menambahkan, selain alat bukti, rekonstruksi yang dilakukan juga berdasarkan kelengkapan keterangan tersangka dan saksi. "Rekonstruksi dibuat berdasarkan alat bukti bukan sekenario yang dibuat-buat," jelas Trunoyudo.

Dia mengatakan, polisi juga akan mengadakan dialog dengan keluarga Sisca bahwa pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 365 ayat 4 KUHP, yakni tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Nanti kita lihat adegan hari ini, semuanya akan menjadi proses penyidikan," tambanya.

Menurut Trunoyodo, rekonstruksi merupakan bagian dari penyidikan yang akan dituangkan ke dalam berkas yang nantinya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Tapi jika ada masukan akan dilakukan BAP-BAP tambahan dan mencari alat bukti yang mendukung untuk dilakukan proses penyidikan kembali," tutup Trunoyodo. (Eks)