Sukses

Mantan Petinggi Adhi Karya Bersaksi untuk Anas Urbaningrum

Teuku Bagus siap menjelaskan mafia proyek Hambalang.

Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka korupsi Hambalang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Anas Urbaningrum.

"Saya diperiksa sebagai saksi. Saksinya Anas Urbaningrum," kata Teuku Bagus saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Saat disinggung mengenai mafia proyek yang pernah ia sampaikan beberapa waktu lalu, Teuku Bagus berjanji akan menjelaskan usai menjalani pemeriksaan. "Nanti saja ya. Abis diperiksa," kata dia.

Berdasarkan audit investigasi tahap II, diketahui kerugian Hambalang mencapai Rp 471 miliar. "Ada dugaan penyimpangan terhadap peraturan perundangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak, dalam proses pelelangan, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan dalam proses pencairan uang muka, yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proyek P3 SON," tulis dokumen BPK yang beredar itu.

Alasan yang disampaikan BPK berdasarkan dokumen tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Bahwa permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenpora kepada Menteri Keuangan atas proyek pembangunan P3 SON Hambalang tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, sehingga selayaknya permohonan itu tidak dapat disetujui Menteri Keuangan.

2. Bahwa pihak-pihak terkait secara bersama-sama diduga telah melakukan rekayasa pelelangan untuk memenangkan rekanan tertentu, dalam proses pemilihan rekanan pelaksana proyek pembangunan P3 SON Hambalang.

3. Bahwa pihak Kemenpora selaku pemilik proyek tidak pernah melakukan studi amdal maupun menyusun DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) terhadap proyek pembangunan P3 SON Hambalang sebagaimana yang diamanatkan UU Lingkungan Hidup. Persyaratan adanya studi amdal terlebih dahulu sebelum mengajukan izin lokasi, site plan, dan IMB kepada Pemkab Bogor tidak pernah dipenuhi oleh Kemenpora. (Ary/Sss)