Anggota Komisi X dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau biasa dikenal Eko Patrio terseret dalam penyimpangan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Namanya masuk dari 15 wakil rakyat yang tertuang dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Lantas bagaimana tanggapan Eko?
"Kita apresiasi BPK dengan audit tahap 2 ini. Saya sangat senang sekali ini diproses lagi," kata Eko saat ditemui usai salat Jumat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Terkait dengan proyek Hambalang tersebut, Eko mengaku membubuhkan tanda tangannya untuk peningkatan sarana dan prasarana olahraga. Dan bukan untuk proyek pembangunan Hambalang.
"Di benak kami itu bagaimana dana itu bisa meningkatkan mutu olahraga. Misalnya dananya diberikan ke cabang karate, renang dan sebagainya," ujar mantan komedian itu.
Setelah menandatangani itu, lanjut Eko, tiba-tiba rencana itu berubah menjadi pembangunan proyek Hambalang. "Saat itu saya bersikeras menolak Hambalang, malah saya kan yang ikut mengusulkan Panja Hambalang," tegasnya.
Eko berkelit kalau optimalisasi dana itu merupakan wewenang penuh Banggar Pusat dengan Kemenkeu. Karena ia mengaku tak ada berwenang dalam pengucuran dana tersebut. "Ada atau tidaknya tanda tangan saya dan teman-teman, tidak pengaruh sama sekali. Ada sebagian yang tidak tanda tangan juga, tapi itu barang bakal lewat saja," tandas Eko.
Pada Februari lalu, Eko pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus pengadaan barang dan jasa P3SON Hambalang. Saat itu ia diperiksa sebagai saksi untuk 2 tersangka, yakni mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar. (Ali/Ism)
"Kita apresiasi BPK dengan audit tahap 2 ini. Saya sangat senang sekali ini diproses lagi," kata Eko saat ditemui usai salat Jumat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Terkait dengan proyek Hambalang tersebut, Eko mengaku membubuhkan tanda tangannya untuk peningkatan sarana dan prasarana olahraga. Dan bukan untuk proyek pembangunan Hambalang.
"Di benak kami itu bagaimana dana itu bisa meningkatkan mutu olahraga. Misalnya dananya diberikan ke cabang karate, renang dan sebagainya," ujar mantan komedian itu.
Setelah menandatangani itu, lanjut Eko, tiba-tiba rencana itu berubah menjadi pembangunan proyek Hambalang. "Saat itu saya bersikeras menolak Hambalang, malah saya kan yang ikut mengusulkan Panja Hambalang," tegasnya.
Eko berkelit kalau optimalisasi dana itu merupakan wewenang penuh Banggar Pusat dengan Kemenkeu. Karena ia mengaku tak ada berwenang dalam pengucuran dana tersebut. "Ada atau tidaknya tanda tangan saya dan teman-teman, tidak pengaruh sama sekali. Ada sebagian yang tidak tanda tangan juga, tapi itu barang bakal lewat saja," tandas Eko.
Pada Februari lalu, Eko pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus pengadaan barang dan jasa P3SON Hambalang. Saat itu ia diperiksa sebagai saksi untuk 2 tersangka, yakni mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar. (Ali/Ism)