Kios di pasar Blok G Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah mulai diserbu pedagang kaki lima (PKL) yang telah mendapatkan kunci. Pedagang hari ini sudah mulai berdagang. Meski begitu, ada sejumlah aturan yang harus ditaati para pedagang.
Kepala Pasar Blok G Tanah Abang Warimin mengatakan, akan ada aturan baku dari PD Pasar Jaya terhadap para pedagang yang telah mendapatkan kios. Aturan itu meliputi perbaikan kios secara pribadi dan penataan tempat berdagang.
"Tentu akan ada pengamanan dari PD Pasar Jaya kepada para PKL. Misalnya jika ingin renovasi tempat, tambahan meja atau tiang-tiang untuk berjualan baju. Kemudian penataannya jangan sampai mengganggu pedagang lain," ucap Warimin di Pasar Blok G, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2013).
Hal serupa juga di ungkapkan Asisten Manajer PD Pasar Jaya Area Pusat I, H Imron Rosadi. Dia mengatakan ada aturan yang harus ditaati para pedagang yang akan berdagang. Yang terpenting yaitu tidak dibenarkan menggunakan tiang besi bagi yang berdagang pakaian. "Dan tingginya tidak boleh melebihi 120 centimeter," ucap dia.
Imron menambahkan, PD Pasar Jaya juga akan terus menempatkan satpam yang akan berjaga. "Satpam juga terus ditempatkan di sini. Tak hanya sekarang, tapi sampai semua kios sudah dibuka," pungkas Imron.
Pantauan Liputan6.com, hari ini para pedagang yang mendapatkan kunci kios sudah dipersilakan memulai usahanya. Tercatat, 590 pedagang sudah mendapatkan kunci kios di Pasar Blok G Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Ali/Ism)
Kepala Pasar Blok G Tanah Abang Warimin mengatakan, akan ada aturan baku dari PD Pasar Jaya terhadap para pedagang yang telah mendapatkan kios. Aturan itu meliputi perbaikan kios secara pribadi dan penataan tempat berdagang.
"Tentu akan ada pengamanan dari PD Pasar Jaya kepada para PKL. Misalnya jika ingin renovasi tempat, tambahan meja atau tiang-tiang untuk berjualan baju. Kemudian penataannya jangan sampai mengganggu pedagang lain," ucap Warimin di Pasar Blok G, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2013).
Hal serupa juga di ungkapkan Asisten Manajer PD Pasar Jaya Area Pusat I, H Imron Rosadi. Dia mengatakan ada aturan yang harus ditaati para pedagang yang akan berdagang. Yang terpenting yaitu tidak dibenarkan menggunakan tiang besi bagi yang berdagang pakaian. "Dan tingginya tidak boleh melebihi 120 centimeter," ucap dia.
Imron menambahkan, PD Pasar Jaya juga akan terus menempatkan satpam yang akan berjaga. "Satpam juga terus ditempatkan di sini. Tak hanya sekarang, tapi sampai semua kios sudah dibuka," pungkas Imron.
Pantauan Liputan6.com, hari ini para pedagang yang mendapatkan kunci kios sudah dipersilakan memulai usahanya. Tercatat, 590 pedagang sudah mendapatkan kunci kios di Pasar Blok G Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Ali/Ism)