Terpidana sejumlah kasus korupsi, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji berencana memanggil saksi ahli dalam sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkannya. Saksi ahli yang diajukan untuk hadir di persidangan yakni mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Kuasa hukum Susno, Untung Sunaryo, mengatakan diajukannya Yusril ke majelis hakim lantaran kapasitasnya yang memahami Pasal 197 KUHAP yang mengatur tentang status penahanan seorang terdakwa pasca-putusan hakim.. Ia pun mengaku telah menghubungi Yusril.
"Pengajuannya kepada majelis akan kita sampaikan. Bahwa kita ingin mengajukan saksi ahli dalam proses persidangan PK kali ini," ujar Untung sebelum persidangan PK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8/2013)
Menurut Untung, Yusril telah menyanggupi untuk dihadirkan di muka sidang PK Susno sebagai saksi ahli. "Kan Yusril seorang akademisi, profesor di bidang hukum. Dalam rangka pengamalan ilmunya, sehingga beliau akan membantu dan tidak akan menolak," kata dia.
Untung berharap, dengan kehadiran Yusril sebagai saksi ahli di bidang hukum tata negara, dapat menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang tak mencantumkan perintah ditahan atau tidak ditahan sebagaimana Pasal 197 KUHAP adalah batal demi hukum dan tak dapat dieksekusi.
"Di persidangan inilah akan kita akan tanya ke beliau, secara materiil hukumnya dan akademis akan kita tanya ke beliau. Akan dijadikan perbandingan. Soal Pasal 197 KUHAP di antaranya, semuanya," ungkap Untung.
Meski Yusril bersedia, lanjut Untung, pihaknya akan meminta petunjuk hakim untuk menentukan kapan saksi ahli dihadirkan.
Sebelumnya, Susno menolak dipenjara 3,5 tahun karena dalam putusan kasasi dari Mahkamah Agung tidak memuat perintah penahanan. Padahal, aturan tersebut diatur dalam Pasal 197 Ayat 1 huruf k tersebut. Namun, karena aturan tersebut dibatalkan MK, Jaksa tetap beranggapan penahanan Susno sah. (Mut/Yus)
Kuasa hukum Susno, Untung Sunaryo, mengatakan diajukannya Yusril ke majelis hakim lantaran kapasitasnya yang memahami Pasal 197 KUHAP yang mengatur tentang status penahanan seorang terdakwa pasca-putusan hakim.. Ia pun mengaku telah menghubungi Yusril.
"Pengajuannya kepada majelis akan kita sampaikan. Bahwa kita ingin mengajukan saksi ahli dalam proses persidangan PK kali ini," ujar Untung sebelum persidangan PK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8/2013)
Menurut Untung, Yusril telah menyanggupi untuk dihadirkan di muka sidang PK Susno sebagai saksi ahli. "Kan Yusril seorang akademisi, profesor di bidang hukum. Dalam rangka pengamalan ilmunya, sehingga beliau akan membantu dan tidak akan menolak," kata dia.
Untung berharap, dengan kehadiran Yusril sebagai saksi ahli di bidang hukum tata negara, dapat menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang tak mencantumkan perintah ditahan atau tidak ditahan sebagaimana Pasal 197 KUHAP adalah batal demi hukum dan tak dapat dieksekusi.
"Di persidangan inilah akan kita akan tanya ke beliau, secara materiil hukumnya dan akademis akan kita tanya ke beliau. Akan dijadikan perbandingan. Soal Pasal 197 KUHAP di antaranya, semuanya," ungkap Untung.
Meski Yusril bersedia, lanjut Untung, pihaknya akan meminta petunjuk hakim untuk menentukan kapan saksi ahli dihadirkan.
Sebelumnya, Susno menolak dipenjara 3,5 tahun karena dalam putusan kasasi dari Mahkamah Agung tidak memuat perintah penahanan. Padahal, aturan tersebut diatur dalam Pasal 197 Ayat 1 huruf k tersebut. Namun, karena aturan tersebut dibatalkan MK, Jaksa tetap beranggapan penahanan Susno sah. (Mut/Yus)