Juru Bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng menilai audit investigatif tahap II proyek Hambalang sangat dangkal. Apalagi terkait keterlibatan 2 saudara kandungnya, Andi Alfian Mallarangeng dan Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel).
"Secara umum, audit sudah cukup baik. Tapi tidak tahu mengapa, audit ditulis sangat tidak baik pada bagian kakak dan adik saya, Andi dan Choel Mararangeng," kata Rizal dalam konferensi pers di Freedom Institute, Jakarta, Senin (26/8/2013).
Dalam audit BPK halaman 41 dituliskan, Andi Mallarangeng menerima uang Rp 600 juta untuk kebutuhan kongres Partai Demokrat. Hal itu diketahui hanya dari 1 sumber dan tidak diverifikasi kembali. "Dalam audit itu, BPK hanya mencantumkan 1 sumber yakni dari Wafid Muharam," lanjut pria yang akrab disapa Celi itu.
Wafid merupakan mantan Sesmenpora yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Wisma Atlet.
Hal senada juga ditemukan pada audit yang menyebutkan Choel Mallarangeng. Dalam audit itu, Choel disebut meminta fee proyek sebesar 15 persen dan pengaturan kontraktor. Pernyataan ini pun hanya dari satu sumber, yakni Wafid Muharam.
"Semua hanya dari satu sumber, yaitu Wafid Muharam. Tidak pernah Andi Mallarangeng misalnya ditanya dan dimasukkan ke dalam audit," tegasnya.
Jika KPK menjadikan audit ini sebagai dasar faktual menjadikan Andi Mallarangeng sebagai tersangka, Rizal menilai hal itu terasa tidak adil. "Kalau atas dasar audit seperti ini rasanya tidak adil. Audit ini dangkal, amatir, dan sangat jelek menurut saya," tandasnya.
Andi Mallarangeng saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 463,67 miliar. Sedangkan Choel sudah pernah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. (Ary/Sss)
"Secara umum, audit sudah cukup baik. Tapi tidak tahu mengapa, audit ditulis sangat tidak baik pada bagian kakak dan adik saya, Andi dan Choel Mararangeng," kata Rizal dalam konferensi pers di Freedom Institute, Jakarta, Senin (26/8/2013).
Dalam audit BPK halaman 41 dituliskan, Andi Mallarangeng menerima uang Rp 600 juta untuk kebutuhan kongres Partai Demokrat. Hal itu diketahui hanya dari 1 sumber dan tidak diverifikasi kembali. "Dalam audit itu, BPK hanya mencantumkan 1 sumber yakni dari Wafid Muharam," lanjut pria yang akrab disapa Celi itu.
Wafid merupakan mantan Sesmenpora yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Wisma Atlet.
Hal senada juga ditemukan pada audit yang menyebutkan Choel Mallarangeng. Dalam audit itu, Choel disebut meminta fee proyek sebesar 15 persen dan pengaturan kontraktor. Pernyataan ini pun hanya dari satu sumber, yakni Wafid Muharam.
"Semua hanya dari satu sumber, yaitu Wafid Muharam. Tidak pernah Andi Mallarangeng misalnya ditanya dan dimasukkan ke dalam audit," tegasnya.
Jika KPK menjadikan audit ini sebagai dasar faktual menjadikan Andi Mallarangeng sebagai tersangka, Rizal menilai hal itu terasa tidak adil. "Kalau atas dasar audit seperti ini rasanya tidak adil. Audit ini dangkal, amatir, dan sangat jelek menurut saya," tandasnya.
Andi Mallarangeng saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 463,67 miliar. Sedangkan Choel sudah pernah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. (Ary/Sss)