Sukses

DPR: Kalapas Keluhkan PP Pengetatan Remisi

Dalam rapat dengar pendapat antara DPR dan kalapas di Gedung DPR, para kalapas mengeluhkan PP Nomor 99 Tahun 2012 terkait remisi.

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan kalapas seluruh Indonesia yang dipimpin oleh Dirjen PAS Kemenkumham.

Dalam rapat tersebut, para kalapas mengeluhkan PP Nomor 99 Tahun 2012 terkait remisi terhadap narapidana kasus narkoba, terorisme, dan korupsi. Karena PP 99/2012 tersebut menjadi cikal bakal terjadinya kerusuhan di beberapa lapas di Indonesia.

"Mereka mengeluhkan PP 99, susah adanya justice collaborator. Penyebab utama, karena PP 99. Narapidana resah. Setiap tanggal 16 Agustus, lapas mencekam," kata anggota Komisi III DPR Nudirman Munir di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/8/2013).

Nudirman mengatakan, penambahan sipir sulit dilakukan, sementara alokasi dana tidak jelas. "Itu butuh dana dan butuh waktu. Ada 1.300 narapidana. Semua menjadi kompor pada akhirnya. Semua merasa marah, merasa didiskriminasi. Dizalimi," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menerangkan, PP 99/2012 menjadi kewenangan pemerintah. Dan DPR tidak bisa mencabut peraturan tersebut. "Beliau mau cabut atau tidak itu kewenangan pemerintah. Ada pun pembahasan ini kita meminta masukan dari para kalapas tentunya juga dari surat para narapidana," kata Aziz.

Politisi Golkar itu mengatakan, masukan dan keluhan dari kalapas akan disampaikan dalam pertemuan Komisi III dengan Menkopolhukam Djoko Suyanto.

"Kita minta kepada kalapas dulu, minta masukan dan akan kita bawa masukan ke Menkopolhukam dan pihak terkait," pungkas Aziz. (Frd/Sss)
Video Terkini