Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Ahmad Fathanah, Jakarta, Senin (26/8/2013).
Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, jaksa juga menghadirkan mantan sopir Fathanah, Syahruddin.
Dalam keterangannya, Syahruddin mengaku sangat terpukul dengan peristiwa tertangkapnya Fathanah oleh penyidik KPK pada 29 Januari di Hotel Le Meridien Jakarta.
"Ya sekarang menjadi sopir angkot," ujar Syahruddin saat ditanya oleh majelis hakim mengenai pekerjaannya saat ini.
Pada kesempatan itu, Syaruddin juga menceritakan keadaannya saat penyidik KPK menangkap Fathanah yang sedang berada di dalam kamar hotel dengan seorang wanita.
"Waktu itu saya lagi nonton televisi di bawah (lobi hotel). Tiba-tiba ada orang KPK tanyakan saya di mana 'daging'. Pas dibuka ternyata uang. Saya juga tidak tahu," jelas Syahruddin yang saat itu mengantarkan Fathanah ke Hotel Le Meridien.
Sebagai sopir terdakwa, jaksa KPK menduga, Syahruddin melihat, mendengar atau mengetahui proses suap yang diberikan PT Indoguna Utama pada Luthfi Hasan Ishaaq melalui koleganya Ahmad Fathanah.
Dalam perkara ini Fathanah didakwa telah menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1,3 miliar guna memuluskan perusahaan tersebut untuk mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Uang tersebut merupakan uang muka dari jumlah keseluruhan senilai Rp 40 miliar oleh Dirut PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman asalkan memenuhi kuota 8 ribu daging sapi. (Ein/Sss)
Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, jaksa juga menghadirkan mantan sopir Fathanah, Syahruddin.
Dalam keterangannya, Syahruddin mengaku sangat terpukul dengan peristiwa tertangkapnya Fathanah oleh penyidik KPK pada 29 Januari di Hotel Le Meridien Jakarta.
"Ya sekarang menjadi sopir angkot," ujar Syahruddin saat ditanya oleh majelis hakim mengenai pekerjaannya saat ini.
Pada kesempatan itu, Syaruddin juga menceritakan keadaannya saat penyidik KPK menangkap Fathanah yang sedang berada di dalam kamar hotel dengan seorang wanita.
"Waktu itu saya lagi nonton televisi di bawah (lobi hotel). Tiba-tiba ada orang KPK tanyakan saya di mana 'daging'. Pas dibuka ternyata uang. Saya juga tidak tahu," jelas Syahruddin yang saat itu mengantarkan Fathanah ke Hotel Le Meridien.
Sebagai sopir terdakwa, jaksa KPK menduga, Syahruddin melihat, mendengar atau mengetahui proses suap yang diberikan PT Indoguna Utama pada Luthfi Hasan Ishaaq melalui koleganya Ahmad Fathanah.
Dalam perkara ini Fathanah didakwa telah menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1,3 miliar guna memuluskan perusahaan tersebut untuk mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Uang tersebut merupakan uang muka dari jumlah keseluruhan senilai Rp 40 miliar oleh Dirut PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman asalkan memenuhi kuota 8 ribu daging sapi. (Ein/Sss)