Sukses

Kejagung Kroscek Barang Sitaan Korupsi Mobil Internet

Kepala BP3TI Santoso kembali dipanggil jaksa penyidik dai Kejaksaan Agung.

Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso kembali dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). Pemanggilan Susanto yang kini menjadi tersangka dimaksudkan untuk mengetahui sekaligus klarifikasi hasil sitaan jaksa penyidik.

Selain Santoso, jaksa juga memanggil 2 orang pejabat di BP3TI lainnya, yakni Ruslan selaku Bendahara BP3TI dan Jamuri selaku Kasi Operasi dan Monitoring BP3TI. Pemanggilan ketiga orang itu guna mengkroscek hasil penyitaan dokumen.

"Mereka tidak dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan melainkan untuk menginventarisir dan klarifikasi terhadap barang-barang bukti hasil penggeledahan yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan dalam rangka proses penyitaan," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Senin (26/8/2013).

Dalam kasus ini, Jaksa penyidik juga menetapkan nama Doni N Achmad, Dirut PT Multidana Rencana Prima sebagai tersangka dalam proyek pengadaan MPLIK tahun 2010-2015 dengan nilai anggaran mencapai Rp 6 triliun.

Doddy dan Santoso diduga melakukan penyelewengan terhadap spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan proyek MPLIK paket VI di Provinsi Sumsel sebesar Rp 81,4 miliar dan paket VII di Provinsi Banten-Jabar sebesar Rp 64,1 miliar.

Proyek MPLIK yang diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No.48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa vendor atau pelaksana proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. (Mhs/Ndy).
Video Terkini