Sukses

Terdakwa Mutilasi Kelamin Jalani Sidang Pembelaan

Neneng binti Nacing (20) terdakwa kasus mutilasi kelamin Abdul Muhyi (19) jalani sidang eksepsi hari ini, Selasa (27/8/2013).

Neneng binti Nacing (20) terdakwa kasus mutilasi kelamin Abdul Muhyi (19) kembali akan menjalani sidang lanjutan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang akan mendengar eksepsi atau pembelaan terdakwa Neneng.

"Nanti sidang lanjutan rencananya akan dilangsungkan di atas pukul 13.00 WIB, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Neneng," kata pengacara Neneng, Eka Purnama Sari, ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa (27/8/2013).

Dalam sidang lanjutan ini, kata Eka, pihaknya akan membantah beberapa dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan pada sidang perdana. Karena menurut Eka, ada beberapa dakwaan yang tidak sesuai dengan peristiwa yang terjadi.

"Kita akan ajukan pembelaan dari pihak Neneng atas dakwaan kemarin. Ada beberapa poin dari dakwaan yang tidak sesuai fakta," tambah Eka.

Neneng didakwa dengan 3 pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifudin. Neneng terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan Berat.

Neneng juga didakwa dengan pasal pencurian, karena terbukti mencuri telepon genggam Nokia E51 berwarna emas milik korban dari kantung celana. Selain itu Neneng juga didakwa Pasal 362 tentang Pencurian Tanpa Sepengetahuan Korban. (Rmn/Ism)