Sukses

Jokowi-Ahok Dilaporkan Korban Penggusuran ke Polda Metro

Warga menilai Jokowi dan Ahok mengingkari janji untuk merelokasi warga ke rumah susun di kawasan Muara Baru.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, serta Satpol PP, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh warga korban penggusuran di kawasan Blok G RT 019 RW 17, Penjaringan, Jakarta Utara. Laporan itu disampaikan oleh 20 perwakilan warga.

"Kami tuntut Jokowi, minta kepolisian untuk mengusut. Tidak ada yang bisa lepas dari hukum," kata Kepala Divisi Advokasi Persatuan Bantuan Hukum Indonesia Jakarta Simon F. Tambunan, yang mendampingi perwakilan warga di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Penggusuran warga Penjaringan di sisi barat Waduk Pluit oleh Satpol PP dilakukan pada Kamis 22 Agustus yang lalu. Warga yang enggan digusur melakukan perlawanan. Namun tetap saja, bangunan mereka dirobohkan oleh Satpol PP yang bertugas melakukan penggusuran.

Menurut Simon, warga merasa dikhianati oleh Jokowi dan Ahok. Warga menilai Jokowi dan Ahok mengingkari janjinya untuk merelokasi warga korban penggusuran ke rumah susun di kawasan Muara Baru. "Penggusuran dari Satpol PP yang tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya. Dulu Jokowi bilang baru akan digusur 3 tahun lagi setelah rusunnya jadi," ujar Simon.

Dalam laporan tersebut, warga melaporkan dengan Pasal 170 tentang penganiayaan orang dan pengerusakan barang. Selain itu, warga juga menjerat Jokowi dan Ahok dengan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kini warga yang mendatangi ke SPKT Polda Metro Jaya itu masih menunggu laporan proses pembuatan laporan. (Eks/Ism)