Terdakwa korupsi dan pencucian uang terkait simulator SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo sedih saat membacakan surat pembelaan atau pledoi. Bahkan jenderal bintang 2 itu pun sempat menitikkan air mata.
"Saya sangat terpukul dengan tingginya tuntutan dari jaksa KPK. Tapi memang saya tutup-tutupi. Saya seperti dijatuhkan dari tempat tertinggi ke jurang terdalam, from hero to zero," kata Djoko saat membaca dengan posisi berdiri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Mantan Kepala Korlantas Polri itu dituntut jaksa selama 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar dengan uang pengganti Rp 32 miliar. Tak hanya itu, Irjen Djoko juga dituntut dicabut hak politiknya, serta seluruh hartanya disita untuk negara.
Irjen Djoko menilai tuntutan itu tak mendasar dan hanya berasal dari berita acara penyidikan. Dengan mengenakan kemeja batik, Irjen Djoko mengaku kecewa atas tuntutan itu.
Dia berdalih selama berkarir telah berupaya membangun citra kepolisian sesuai jalurnya. Djoko juga membantah telah melakukan korupsi serta pencucian uang.
Dalam tuntutan jaksa mantan Gubernur Akademi Polisi itu tersangkut 3 kasus, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011, dugaan pencucian uang terkait korupsi simulator SIM tahun 2011.
Dan dugaan pencucian uang terkait tindak pidana lainnya yang dilakukan terdakwa sepanjang tahun 2003 hingga 2010. Tak pelak pasal berlapis pun disandang Djoko. (Ary/Yus)
"Saya sangat terpukul dengan tingginya tuntutan dari jaksa KPK. Tapi memang saya tutup-tutupi. Saya seperti dijatuhkan dari tempat tertinggi ke jurang terdalam, from hero to zero," kata Djoko saat membaca dengan posisi berdiri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Mantan Kepala Korlantas Polri itu dituntut jaksa selama 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar dengan uang pengganti Rp 32 miliar. Tak hanya itu, Irjen Djoko juga dituntut dicabut hak politiknya, serta seluruh hartanya disita untuk negara.
Irjen Djoko menilai tuntutan itu tak mendasar dan hanya berasal dari berita acara penyidikan. Dengan mengenakan kemeja batik, Irjen Djoko mengaku kecewa atas tuntutan itu.
Dia berdalih selama berkarir telah berupaya membangun citra kepolisian sesuai jalurnya. Djoko juga membantah telah melakukan korupsi serta pencucian uang.
Dalam tuntutan jaksa mantan Gubernur Akademi Polisi itu tersangkut 3 kasus, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011, dugaan pencucian uang terkait korupsi simulator SIM tahun 2011.
Dan dugaan pencucian uang terkait tindak pidana lainnya yang dilakukan terdakwa sepanjang tahun 2003 hingga 2010. Tak pelak pasal berlapis pun disandang Djoko. (Ary/Yus)