Liputan6.com, Jakarta: Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau disebut pula Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mewawancarai delapan calon di Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, Jumat (5/12). Dalam sesi tersebut, panitia seleksi menanyakan seputar beberapa pertanyaan meliputi pemahaman terhadap undang-undang yang terkait korupsi, strategi pemberantasan korupsi serta manajemen kepemimpinan. Hingga berita ini ditulis, baru dua calon yang sudah selesai diseleksi. Di antaranya Erry Riyanahardjapemekas, Mantan Direktur Utama PT Timah dan Bambang Widjojanto, mantan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Dalam sesi wawancara tersebut, Erry mendapat giliran pertama. Dalam sesi itu, panitia seleksi menanyakan Erry mengenai hadiah yang diberikan kepada pejabat adalah sesuatu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, para pejabat diharuskan mengisi formulir yang diberikan KPK sebagai pemberitahuan tentang hadiah yang diterima [baca: Baru Seorang Kandidat KPK Diseleksi].
Menanggapi pertanyaan tersebut, Erry mengaku, hadiah tersebut tetap akan diterima sebagai penghormatan atas budaya mereka. "Kadang itu menjadi budaya antarnegara," ujar Erry. Tapi, hadiah tersebut ditempatkan di kantornya sebagai barang investaris.
Berbeda dengan Erry, calon lainnya Bambang Widjojanto menilai persoalan saling memberi hadiah adalah bagian dari keahlian. Tapi, menurut Bambang, dampak dari situasi ini akan menimbulkan persoalan besar yakni korupsi. Karena itu, persoalan pemberian hadiah ini perlu diatur dalam sebuah UU. Dengan begitu, hubungan saling memberi yang dikaitkan dengan silaturahmi itu tak akan menimbulkan korupsi. Apalagi, selama ini di masyarakat sikap memberi itu adalah hal yang wajar.
Pada Kamis kemarin, delapan calon lainnya juga mengikuti seleksi. Kedelapan calon tersebut Abdul Rani Rasyid (dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti Jakarta), mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Momo Kelana, Sjahruddin Rasul (Deputi Pengawasan bidang Penyelenggaraan Akuntabilitas BPKP, Chairul Imam (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejagung). Selain itu, Asikum Wiraatmadja (Komisaris PT Propelat), Iskandar Sonhaji (advokat), F.X. Hery Sumanta (Jaksa Kejari Surabaya), dan Mohammad Yamin (Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung) [baca: Proses Seleksi Anggota KPK Masih Berlangsung].(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)
Erry Riyanahardjapemekas
Tempat/Tanggal Lahir: Bandung, Jawa Barat, 5 September 1949
Pekerjaan: Komisaris berbagai perusahaan Mantan Dirut PT Timah
Pendidikan: Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran 1978
Program Pendidikan Eksekutif Harvard Business School 1978
Pengalaman: Ketua Dewan Pengurus Transparancy Indonesia
Bambang Widjojanto
Tempat/Tanggal lahir: Jakarta, 18 Oktober 1959
Pekerjaan: Penasihat di Partnership (Kemitraan untuk Pembaruan Tata Pemerintahan)
Pendidikan: Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta 1985
Pengalaman: Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Dalam sesi wawancara tersebut, Erry mendapat giliran pertama. Dalam sesi itu, panitia seleksi menanyakan Erry mengenai hadiah yang diberikan kepada pejabat adalah sesuatu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, para pejabat diharuskan mengisi formulir yang diberikan KPK sebagai pemberitahuan tentang hadiah yang diterima [baca: Baru Seorang Kandidat KPK Diseleksi].
Menanggapi pertanyaan tersebut, Erry mengaku, hadiah tersebut tetap akan diterima sebagai penghormatan atas budaya mereka. "Kadang itu menjadi budaya antarnegara," ujar Erry. Tapi, hadiah tersebut ditempatkan di kantornya sebagai barang investaris.
Berbeda dengan Erry, calon lainnya Bambang Widjojanto menilai persoalan saling memberi hadiah adalah bagian dari keahlian. Tapi, menurut Bambang, dampak dari situasi ini akan menimbulkan persoalan besar yakni korupsi. Karena itu, persoalan pemberian hadiah ini perlu diatur dalam sebuah UU. Dengan begitu, hubungan saling memberi yang dikaitkan dengan silaturahmi itu tak akan menimbulkan korupsi. Apalagi, selama ini di masyarakat sikap memberi itu adalah hal yang wajar.
Pada Kamis kemarin, delapan calon lainnya juga mengikuti seleksi. Kedelapan calon tersebut Abdul Rani Rasyid (dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti Jakarta), mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Momo Kelana, Sjahruddin Rasul (Deputi Pengawasan bidang Penyelenggaraan Akuntabilitas BPKP, Chairul Imam (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejagung). Selain itu, Asikum Wiraatmadja (Komisaris PT Propelat), Iskandar Sonhaji (advokat), F.X. Hery Sumanta (Jaksa Kejari Surabaya), dan Mohammad Yamin (Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung) [baca: Proses Seleksi Anggota KPK Masih Berlangsung].(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)
Erry Riyanahardjapemekas
Tempat/Tanggal Lahir: Bandung, Jawa Barat, 5 September 1949
Pekerjaan: Komisaris berbagai perusahaan Mantan Dirut PT Timah
Pendidikan: Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran 1978
Program Pendidikan Eksekutif Harvard Business School 1978
Pengalaman: Ketua Dewan Pengurus Transparancy Indonesia
Bambang Widjojanto
Tempat/Tanggal lahir: Jakarta, 18 Oktober 1959
Pekerjaan: Penasihat di Partnership (Kemitraan untuk Pembaruan Tata Pemerintahan)
Pendidikan: Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta 1985
Pengalaman: Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia