Sukses

Pemutilasi Kelamin Hendak Kembalikan HP, Tapi Abdul Muhyi Lari

"Justru terdakwa mau mengembalikan ponsel milik korban yang dititipkan oleh saksi korban sebelum percobaan pemerkosaan," kata Daniel.

Kuasa hukum Neneng binti Nacing (20) terdakwa kasus mutilasi kelamin, Daniel P Silalahi membantah kliennya melakukan tindak pencurian dan penggelapan seperti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana 20 Agustus 2013 lalu.

Selain didakwa dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat, Neneng juga didakwa dengan Pasal 362 tentang Pencurian dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Menurut Daniel, kliennya itu sama sekali tak melakukan pencurian. Menurutnya Nenenng berusaha mengembalikan ponsel E 51 warna hitam keemasan milik Abdul Muhyi yang dititipkan Abdul Muhyi kepada Neneng sebelum Abdul Muhyi melakukan percobaan perkosaan kepada Neneng.

"Terdakwa sama sekali tidak mencuri handphone milik saksi korban. Justru terdakwa mau mengembalikan ponsel milik korban yang dititipkan oleh saksi korban sebelum percobaan pemerkosaan," ungkap Daniel di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (27/8/2013).

Daniel menjelaskan kliennya itu justru mau mengembalikan ponsel milik Abdul Muhyi namun Abdul Muhyi terlebih dahulu lari meninggalkan Neneng usai kelamin Abdul dimutilasi Neneng.

"Terdakwa (Neneng) ingin mengembalikin HP Nokia E 51 berwarna hitam emas, tetapi saksi korban lari meninggalkan terdakwa usai memotong kelamin saksi korban dengan pisau cutter," jelas Daniel. (Adi/Sss)