Sukses

US$ 100 `Terselip` di Pledoi Irjen Djoko untuk Jaksa KPK, Suap?

Jaksa KMS Roni, menemukan US$ 100 di buku profil Irjen Djoko selama jadi Kepala Korlantas Polri.

Sidang lanjutan perkara korupsi simulator SIM dengan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo seharusnya menjadi ajang bagi mantan Kepala Korlantas Polri itu membela diri. Apalagi dia terancam hukuman 18 tahun penjara ditambah seluruh hartanya disita.

Namun, ada kejadian menarik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/8/2013). Selembar uang US$ 100 `terselip` dalam lampiran pledoi yang diserahkan Irjen Djoko ke Jaksa KPK.

Hal tersebut diketahui saat Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, KMS Roni, menemukan US$ 100 di buku profil Irjen Djoko selama jadi Kepala Korlantas Polri. Buku profil itu dilampirkan bersama dengan berkas pledoi setebal sekitar 100 halaman.

"Sebelum sidang dilanjutkan, dalam buku yang tadi disampaikan ternyata ada selembar uang 100 dolar Amerika. Saya nggak ngerti dolar apa ini, terselip di dalam," kata Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Pernyataan tim jaksa pun langsung dijawab tim penasihat hukum Irjen Djoko, Tommy Sihotang. "Kami nggak ngerti makna US$ 100 itu. Dan saya tegaskan nggak ada tadi itu," jawab Tommy.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pun langsung menengahi. "Karena barang itu berasal dari saudara, yang bapak mau sampaikan apa berikan buku ini," kata Suhartoyo.

Djoko Susilo yang duduk di bangku terdakwa pun langsung menjawab. "Sebagai lampiran nota pembelaan pribadi saya. Sebagai profil," jawab Djoko.

"Kalau ada kaitan temuan uang dolar, tidak ada maksud kesengajaan?" tanya balik Hakim Suhartoyo.
"Saya yakini tidak ada majelis," jawab Irjen Djoko.
"Tapi faktanya, itu terlampir ada uang. Apa karena dolar lagi mahal? Tolong ambil saja?" minta Hakim Suhartoyo.

Namun, permintaan Hakim Suhartoyo dicegah Jaksa KMS Roni. "Mungkin belum bisa dikembalikan hari ini. Nanti pimpinan (KPK) juga langsung nonton juga. Saya mau tahu apa motif di balik ini," jawab Jaksa Roni.

Hakim Suhartoyo bersikeras agar Jaksa mematuhi agar mengembalikan uang itu. "Ini kan perintah majelis. Kalau pun mengindikasikan ada unsur lain yang bisa dipidana, kan bisa disita uang itu. Terdakwa kan katakan tidak ada maksud dan kesengajaan kembalkan uang itu. Diambil saja uang itu," jawab Suhartoyo.

"Profil ini kan tidak ada hubungan dengan perkara ini. Daripada timbulkan persoalan baru, kembalikan saja," tambahnya.

Perdebatan apakah uang akan dikembalikan atau tidak terus berlangsung. "Nanti bisa jadi kontraproduktif dengan keinginan terdakwa menyampaikan sisi kebaikannya untuk meringankan," ujar hakim.

Jaksa KPK pun akhirnya mengembalikan uang itu ke terdakwa Irjen Djoko. "Meskipun ini kami kembalikan, kami sudah mengerti pesan yang mau disampaikan terdakwa dengan melampirkan profil selama jadi kakorlantas," jawab Jaksa.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kepada Djoko Susilo. Tak hanya itu, Djoko juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan mengganti kerugian negara Rp 32 miliar. Tak hanya itu, Irjen Djoko juga dituntut dicabut hak politiknya, serta seluruh hartanya disita untuk negara. (Ary)