Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) belum akan menindak lanjuti temuan uang 100 dollar Amerika yang terselip di buku profil Direktorat Lalulintas Mabes Polri saat sidang pembacaan pledoi terdakwa Djoko Susilo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut Jaksa Pulung Rinandoro, pihaknya tidak menindaklanjuti penemuan tersebut lantaran telah adanya perintah majelis hakim untuk mengembalikan uang tersebut. Sehingga, pihaknya saat ini menghentikan sementara temuan uang tersebut.
"Sementara berhenti dulu. Berdasarkan penetapan hakim kan dikembalikan," kata Jaksa Pulung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Pulung menambahkan, dari penuturan terdakwa Djoko Susilo tak ada unsur kesengajaan memberikan uang tersebut. Sehingga penemuan uang itu belum bisa disebut sebagai sebuah pelecehan terhadap Jaksa.
"Belum bisa sebut pelecehan, dikatakan itu kalau ada bukti. Yang kita dapatkan dari pengakuan DS, itu ketidaksengajaan," jelas dia.
Menurut Pulung, penemuan uang itu hanya spontanitas semata. Tanpa adanya unsur kesengajaan. "Itu spontanitas saja, kenapa ada uang itu. Hakim sendiri kan sudah memberikan penetapan untuk dikembalikan," tandas Pulung.
Dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Djoko Susilo seharusnya dijadikan sebagai ajang membela diri. Apalagi dia terancam hukuman 18 tahun penjara ditambah seluruh hartanya disita.
Namun, dalam sidang tersebut ada kejadian menarik. Yaitu, selembar uang US$ 100`terselip` dalam lampiran pledoi yang diserahkan Irjen Djoko ke Jaksa KPK.
Hal tersebut diketahui saat Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, KMS Roni, menemukan US$ 100 di buku profil Irjen Djoko selama jadi Kepala Korlantas Polri. Buku profil itu dilampirkan bersama dengan berkas pledoi setebal sekitar 100 halaman. (Ali)
Menurut Jaksa Pulung Rinandoro, pihaknya tidak menindaklanjuti penemuan tersebut lantaran telah adanya perintah majelis hakim untuk mengembalikan uang tersebut. Sehingga, pihaknya saat ini menghentikan sementara temuan uang tersebut.
"Sementara berhenti dulu. Berdasarkan penetapan hakim kan dikembalikan," kata Jaksa Pulung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Pulung menambahkan, dari penuturan terdakwa Djoko Susilo tak ada unsur kesengajaan memberikan uang tersebut. Sehingga penemuan uang itu belum bisa disebut sebagai sebuah pelecehan terhadap Jaksa.
"Belum bisa sebut pelecehan, dikatakan itu kalau ada bukti. Yang kita dapatkan dari pengakuan DS, itu ketidaksengajaan," jelas dia.
Menurut Pulung, penemuan uang itu hanya spontanitas semata. Tanpa adanya unsur kesengajaan. "Itu spontanitas saja, kenapa ada uang itu. Hakim sendiri kan sudah memberikan penetapan untuk dikembalikan," tandas Pulung.
Dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Djoko Susilo seharusnya dijadikan sebagai ajang membela diri. Apalagi dia terancam hukuman 18 tahun penjara ditambah seluruh hartanya disita.
Namun, dalam sidang tersebut ada kejadian menarik. Yaitu, selembar uang US$ 100`terselip` dalam lampiran pledoi yang diserahkan Irjen Djoko ke Jaksa KPK.
Hal tersebut diketahui saat Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, KMS Roni, menemukan US$ 100 di buku profil Irjen Djoko selama jadi Kepala Korlantas Polri. Buku profil itu dilampirkan bersama dengan berkas pledoi setebal sekitar 100 halaman. (Ali)