Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang diduga melibatkan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Untuk itu, lembaga yang dipimpin Abraham Samad tersebut menjadwalkan memeriksa sejumlah petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd salah satunya adalah Ari Kusbiantoro selaku komisaris di perusahaan yang diduga sebagai pihak penyuap Rudi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk 3 tersangka. Yaitu RR (Rudi Rubiandini), A (Devi Ardi), dan S (Simon Gunawan Tanjaya)," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Selain Ari Kusbiantoro, KPK juga menjadwalkan memeriksa Fincenlia Andika selaku Dirut Finance KOPL Indonesia, Prima Hasyim Kardsidik selaku Finance KOPL Indonesia, Iman Permana.
Sedangkan dari pihak SKK Migas, staf Divisi Komersial Minyak Ridha Permana dan Agus Sapto Rahardjo juga dijadwalkan diperiksa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pelatih golf Devi Ardi, dan bos Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya.
Kasus ini terungkap saat Rudi ditangkap KPK ketika menerima uang dari Ardi di kediamannya yang terletak di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga menangkap Simon dari apartemennya. Dari tangan Rudi, penyidik mengamankan uang tunai sebesar US$ 400 ribu.
Selain itu, penyidik menyita pula sebuah motor gede BMW dari tangan Rudi yang diduga juga merupakan pemberian dari Simon. Tak hanya itu, KPK pun menyita US$ 90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura yang ditemukan di rumah Rudi, serta US$ 200 ribu di rumah Ardi. (Ary/Yus)
Untuk itu, lembaga yang dipimpin Abraham Samad tersebut menjadwalkan memeriksa sejumlah petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd salah satunya adalah Ari Kusbiantoro selaku komisaris di perusahaan yang diduga sebagai pihak penyuap Rudi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk 3 tersangka. Yaitu RR (Rudi Rubiandini), A (Devi Ardi), dan S (Simon Gunawan Tanjaya)," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Selain Ari Kusbiantoro, KPK juga menjadwalkan memeriksa Fincenlia Andika selaku Dirut Finance KOPL Indonesia, Prima Hasyim Kardsidik selaku Finance KOPL Indonesia, Iman Permana.
Sedangkan dari pihak SKK Migas, staf Divisi Komersial Minyak Ridha Permana dan Agus Sapto Rahardjo juga dijadwalkan diperiksa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pelatih golf Devi Ardi, dan bos Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya.
Kasus ini terungkap saat Rudi ditangkap KPK ketika menerima uang dari Ardi di kediamannya yang terletak di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga menangkap Simon dari apartemennya. Dari tangan Rudi, penyidik mengamankan uang tunai sebesar US$ 400 ribu.
Selain itu, penyidik menyita pula sebuah motor gede BMW dari tangan Rudi yang diduga juga merupakan pemberian dari Simon. Tak hanya itu, KPK pun menyita US$ 90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura yang ditemukan di rumah Rudi, serta US$ 200 ribu di rumah Ardi. (Ary/Yus)