Sukses

Walikota Tangerang Jadi Caleg DPR, Mendagri Gamawan: Harus Mundur

"Semua kepala daerah aktif yang mencalonkan diri di legislatif harus mundur sesuai ketentuan undang-undang," kata Gamawan.

Meski sudah menjadi Walikota Tangerang, Banten, Wahidin Halim masih terdaftar dalam Daftar Calon Anggota Legislatif Tetap (DCT) untuk Pemilu 2014. Wahidin terdaftar sebagai caleg DPR dengan daerah pemilihan (Dapil) Banten III.

Banyak pihak menuntut Wahidin mundur dari jabatannya sebagai Walikota Tangerang karena bertentangan dengan Undang-Undang dengan menjadi caleg. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi pun mengaku kecolongan dengan adanya sejumlah kepala daerah aktif yang masuk dalam DCT.

"Saya kira kepala daerah yang masuk DCT itu sudah mundur dari jabatan. Dan ternyata masih ada yang belum," ujar Gamawan melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Gamawan menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan kepala daerah ikut maju di Pemilu 2014. Padahal, mereka masih aktif sebagai kepala daerah. Karena itu, Gamawan meminta kepala daerah aktif yang masuk DCT untuk mengundurkan diri. Tak terkecuali, Wahidin Halim. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

"Semua kepala daerah aktif yang mencalonkan diri di legislatif harus mundur sesuai ketentuan undang-undang," kata Gamawan.

Namun, lanjut Gamawan, Kemendagri tidak akan mengeluarkan surat edaran khusus menyikapi persoalan ini. Seharusnya setiap kepala daerah sudah mengetahui regulasi itu dan DPRD harus segera memberhentikan kepala daerah yang terbukti masuk DCT. Karena sesuai mekanisme yang diatur undang-undang, lewat rapat paripurna, DPRD dapat memberhentikan kepala daerah yang masuk DCT.

"Pemberhentiannya itu juga dilanjutkan dengan pengangkatan wakil kepala daerah yang bersangkutan menjadi kepala daerah," kata Gamawan.

"Kalau kepala daerah ada wakil, ya wakil yang ganti. Begitupun persoalan yang terjadi di Kota Tangerang. Walikota mundur, langsung diganti wakil walikotanya. Kalau tidak ada wakilnya, baru minta pejabat," imbuh Gamawan.

Polemik keharusan mundur Wahidin Halim sebagai Walikota Tangerang ini bermula saat dirinya mencalonkan diri sebagai Caleg DPR untuk Pemilu 2014. Sesuai aturan yakni Undang-Undang No. 8 tahun 2012 menyebutkan yang bersangkutan harus mundur sebagai kepala daerah.

Proses pengunduran dirinya sebagai walikota telah diproses hingga disahkan di sidang paripurna DPRD Kota Tangerang. Namun, sesaat sebelum DCT diumumkan, Wahidin menyatakan dirinya mundur sebagai Caleg. Yang akhirnya berakibat menimbulkan polemik, lantaran nama yang sudah terdaftar di DCT sudah tak bisa ditarik lagi oleh KPU sesuai peraturan. (Adi/Mut)