Sukses

KY Usut Pengacara Koruptor BLBI Sudjiono Timan

Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya berjanji akan menelusuri dan menggali informasi terkait dugaan suap tersebut.

Banyak pihak yang meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan menelusuri pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis Peninjauan Kembali (PK) yang mengabulkan PK Sudjiono Timan, koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasalnya, ada laporan yang masuk ke KY, bahwa majelis PK diduga menerima suap.

Ketua KY Suparman Marzuki berjanji akan menelusuri dan menggali informasi dari berbagai sumber terkait laporan itu. Penelusuran itu tak menutup kemungkinan akan dilakukan juga sampai ke kantor pengacara Lukas SH dan Partner. Mengingat kuasa hukum Sudjiono berasal dari kantor Lukas SH dan Partner, yakni Hasdiawati.

"Semua sumber, semua informasi yang bisa membuat terang masalah ini kita akan selidiki. Prinsipnya itu," ucap Suparman di Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Meski berjanji akan menelusuri semua informasi, lanjut Suparman, KY sampai saat ini belum melakukan pemanggilan saksi terkait putusan PK tersebut. Lantaran KY masih melakukan investigasi awal. "Belum, karena kita baru melakukan investigasi awal. Dan ini baru berjalan seminggu," ucap Suparman.

PK Sudjiono Dikabulkan
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal koruptor dana BLBI itu dalam tingkat kasasi oleh MA divonis 15 tahun penjara.

Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Sudjiono Timan. Jaksa tak terima dengan putusan itu. Karena dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memvonis Sudjiono 8 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun. Jaksa pun mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Jaksa. Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Sudjiono. Tak hanya itu, Majelis Kasasi juga meminta Sudjiono membayar uang pengganti sebanyak Rp 369 miliar.

Namun hingga saat ini Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Sudjiono. Sebab sejak 7 Desember 2004, keberadaan Sudjiono tidak diketahui rimbanya. Sudjiono juga sudah tidak tinggal di rumahnya lagi di Jalan Diponegoro Nomor 46, Menteng, Jakarta Pusat. (Riz/Ism)

Video Terkini