Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan menolak ikut Konvensi Partai Demokrat. Pernyataan itu disampaikan di hadapan sejumlah anggota Komite di kantornya, Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam jumpa pers itu, Mahfud mengatakan, penyelenggaraan konvensi ini merupakan pilihan cerdas dan bijaksana untuk menerjemahkan Pasal 6A UUD 1945 ke dalam realitas politik.
"Ini dibutuhkan masyarakat tanpa harus terburu-buru mengalternatifkan amandemen Pasal 6A UUD 1945," kata Mahfud di Wisma Kodel, Kamis (29/8/2013).
Pasal 6A UUD 1945 mengatur soal pemilihan presiden dan wakil presiden.
Mahfud mengatakan, di balik penyelenggaraan konvensi ada motif untuk menaikkan elektabilitas Partai Demokrat. Menurutnya, hal itu tentu sah-sah saja.
"Menurut saya hal tersebut sah adanya, sebab setiap parpol memang harus berusaha menaikkan elektabilitasnya melalui jalan-jalan konstitusional," ujar dia.
Namun, pilihan konvensi yang meminta rakyat untuk "memilihkan" calon presiden untuk Demokrat, merupakan terobosan yang baik. Terutama dalam memberi tafsir atas ketentuan konstitusi yang selama ini dianggap terlalu membelenggu.
"Meskipun begitu, saya merasa bahwa saya pribadi tidak harus mengikuti kontes politik yang baik tersebut karena beberapa hal," kata Mahfud. (Yus)
Tolak Ikut, Mahfud Anggap Konvensi Demokrat Langkah Cerdas
Pilihan konvensi yang meminta rakyat untuk "memilihkan" calon presiden untuk Demokrat, merupakan terobosan yang baik.
Advertisement