Kasus Walfrida Soik (20), TKI terancam hukuman mati di Malaysia asal Desa Paturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT, merupakan korban perdagangan orang yang melibatkan pihak tertentu di negara tersebut.
Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat mengatakan, persidangan Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia pada 26 Agustus 2013 dengan menuntut hukuman mati Walfrida, sulit diterima akal sehat dan rasa keadilan hukum. Walfrida didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap orangtua majikannya, Yeap Seok Pen berusia 60 tahun.
"Tuntutan itu semata-mata mengancam keberadaan korban yang sejauh ini hidup dalam penderitaan maupun tereksploitasi selama di Malaysia. Sehingga sangat mungkin berbuat di luar kewajaran," kata Jumhur di Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Karenanya, Jumhur meminta Walfrida dibebaskan dari jerat hukuman mati oleh otoritas peradilan negara Malaysia. Tak sekadar itu, dia pun mengingatkan pemerintah Malaysia untuk menghentikan pengeluaran visa yang menyebabkan terjadinya praktik perdagangan orang pada TKI untuk bekerja di Malaysia.
"Pemerintah Malaysia bahkan harus meminta maaf pada rakyat Indonesia yang telah menjadi korban akibat perdagangan manusia ini," terangnya.
Pada bagian lain, Jumhur mengharapkan semua elemen bangsa, baik LSM peduli TKI, organisasi serikat buruh, ormas, terutama Kemenlu berikut Kedubes RI di Kuala Lumpur, agar dengan segala cara mengupayakan pembebasan kasus Walfrida dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
Walfrida berangkat sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010, melalui jasa perorangan (sponsor), Denny, yang tinggal di Kupang, NTT. Walfrida diterbangkan lebih dulu ke Jakarta, dan setibanya di Malaysia diterima oleh agen perekrut TKI Kelantan, AP Master.
Sementara itu, pihak agensi menyalurkan Walfrida pada keluarga Yeoh Meng Tatt Albert dan bekerja mulai 28 Oktober hingga 24 November 2010. Karena tak nyaman, Yeoh Meng Tatt mengembalikan Walfrida ke AP Master.
Setelah itu, 26 November 2010, Walfrida bekerja di keluarga Lee Lai Wing yang memiliki orangtua lanjut usia bernama Yeap Seok Pen. Hingga 7 Desember 2010, polisi Malaysia, Inspektur Raja Munawwir menangkap Walfrida di rumah beralamat Lot 1725, Lubuk Tengah 17000, Pasir Mas, Kelantan itu.
Walfrida dilaporkan melakukan pembunuhan untuk Yeap Seok Pen dengan didahului penusukan. Sejak penangkapannya, dia ditahan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota bahru, Kelantan. (Frd)
Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat mengatakan, persidangan Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia pada 26 Agustus 2013 dengan menuntut hukuman mati Walfrida, sulit diterima akal sehat dan rasa keadilan hukum. Walfrida didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap orangtua majikannya, Yeap Seok Pen berusia 60 tahun.
"Tuntutan itu semata-mata mengancam keberadaan korban yang sejauh ini hidup dalam penderitaan maupun tereksploitasi selama di Malaysia. Sehingga sangat mungkin berbuat di luar kewajaran," kata Jumhur di Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Karenanya, Jumhur meminta Walfrida dibebaskan dari jerat hukuman mati oleh otoritas peradilan negara Malaysia. Tak sekadar itu, dia pun mengingatkan pemerintah Malaysia untuk menghentikan pengeluaran visa yang menyebabkan terjadinya praktik perdagangan orang pada TKI untuk bekerja di Malaysia.
"Pemerintah Malaysia bahkan harus meminta maaf pada rakyat Indonesia yang telah menjadi korban akibat perdagangan manusia ini," terangnya.
Pada bagian lain, Jumhur mengharapkan semua elemen bangsa, baik LSM peduli TKI, organisasi serikat buruh, ormas, terutama Kemenlu berikut Kedubes RI di Kuala Lumpur, agar dengan segala cara mengupayakan pembebasan kasus Walfrida dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
Walfrida berangkat sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010, melalui jasa perorangan (sponsor), Denny, yang tinggal di Kupang, NTT. Walfrida diterbangkan lebih dulu ke Jakarta, dan setibanya di Malaysia diterima oleh agen perekrut TKI Kelantan, AP Master.
Sementara itu, pihak agensi menyalurkan Walfrida pada keluarga Yeoh Meng Tatt Albert dan bekerja mulai 28 Oktober hingga 24 November 2010. Karena tak nyaman, Yeoh Meng Tatt mengembalikan Walfrida ke AP Master.
Setelah itu, 26 November 2010, Walfrida bekerja di keluarga Lee Lai Wing yang memiliki orangtua lanjut usia bernama Yeap Seok Pen. Hingga 7 Desember 2010, polisi Malaysia, Inspektur Raja Munawwir menangkap Walfrida di rumah beralamat Lot 1725, Lubuk Tengah 17000, Pasir Mas, Kelantan itu.
Walfrida dilaporkan melakukan pembunuhan untuk Yeap Seok Pen dengan didahului penusukan. Sejak penangkapannya, dia ditahan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota bahru, Kelantan. (Frd)