Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 757 nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari 26 provinsi yang berhak mengikuti Pemilihan Umum 2004. Sebaliknya, 166 nama dinyatakan tidak lolos dan ada sebelas lainnya dinilai bermasalah. Pengumuman ini dibacakan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti setelah menggelar rapat pleno KPU di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (9/12) malam.
Menurut Wakil Ketua KPU, pihaknya baru mengumumkan nama-nama calon dari 26 provinsi. Sedangkan enam provinsi lainnya masih dalam proses. Sesuai Undang-undang Nomor 12/2003, jumlah anggota DPD dari masing-masing provinsi adalah empat orang. Dia menjelaskan, sebelas nama calon yang bermasalah, di antaranya tiga calon dari Yogyakarta. Ketiga orang tersebut diketahui menjadi pengurus partai politik.
Ada juga A.A. Baramuli, Tanri Abeng, dan Beddu Amang yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, ketiganya ternyata tidak berdomisili di Sulsel. Mereka juga memiliki dua kartu tanda penduduk, yaitu DKI Jakarta dan Sulsel. Kepada nama-nama yang bermasalah itu, Ramlan Surbakti mengatakan, KPU akan mengklarifikasi ulang. Penilaian klarifikasi itu diserahkan ke KPU daerah masing-masing.
Di antara nama-nama calon DPD dari 26 provinsi yang lolos, terdapat tokoh-tokoh berbagai bidang, mulai dari agama, budaya, politik, serta organisasi massa. Misalnya Aberson Marle Silaholo, Bambang Warih Koesoema, Mooryati Sudibyo, serta KH Mustofa Bisri dan Ginandjar Kartasasmita. Mereka akan ditetapkan menjadi anggota DPD setelah memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat pada Pemilu 2004.(SID/Johan Heru dan Eko Purwanto)
Menurut Wakil Ketua KPU, pihaknya baru mengumumkan nama-nama calon dari 26 provinsi. Sedangkan enam provinsi lainnya masih dalam proses. Sesuai Undang-undang Nomor 12/2003, jumlah anggota DPD dari masing-masing provinsi adalah empat orang. Dia menjelaskan, sebelas nama calon yang bermasalah, di antaranya tiga calon dari Yogyakarta. Ketiga orang tersebut diketahui menjadi pengurus partai politik.
Ada juga A.A. Baramuli, Tanri Abeng, dan Beddu Amang yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, ketiganya ternyata tidak berdomisili di Sulsel. Mereka juga memiliki dua kartu tanda penduduk, yaitu DKI Jakarta dan Sulsel. Kepada nama-nama yang bermasalah itu, Ramlan Surbakti mengatakan, KPU akan mengklarifikasi ulang. Penilaian klarifikasi itu diserahkan ke KPU daerah masing-masing.
Di antara nama-nama calon DPD dari 26 provinsi yang lolos, terdapat tokoh-tokoh berbagai bidang, mulai dari agama, budaya, politik, serta organisasi massa. Misalnya Aberson Marle Silaholo, Bambang Warih Koesoema, Mooryati Sudibyo, serta KH Mustofa Bisri dan Ginandjar Kartasasmita. Mereka akan ditetapkan menjadi anggota DPD setelah memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat pada Pemilu 2004.(SID/Johan Heru dan Eko Purwanto)