Sukses

Mendagri: Yang Ngaku Beri Dana e-KTP, Saya Tantang Sumpah Pocong

Mendagri Gamawan Fauzi mempersilakan publik untuk memeriksa ke PPATK terkait tudingan Nazaruddin terhadap dirinya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempersilakan publik untuk memeriksa ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tudingan terpidana kasus suap Wisma Atlet Nazaruddin atas penerimaan uang imbalan dari proyek pengadaan e-KTP.

"Kalau kata Nazaruddin dana itu ditransfer, saya persilakan wartawan untuk cek ke PPATK. Kalau ada yang mengaku menyerahkan langsung uang kepada saya, saya tantang untuk sumpah pocong di bawah sumpah dengan Al-Quran," kata Mendagri dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Sebelumnya mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut menuding Mendagri menerima imbalan atau fee atas pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dimulai pelaksanaannya sejak 2011.

"Ada yang ditransfer, ada yang ke Sekjen-nya, ada yang ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), semuanya dijelaskan secara detail. E-KTP, Mendagri terima berapa, nanti biar KPK jelaskan uang mengalir, terima berapa, adiknya yang terima, transfer di mana," kata Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis 29 Agustus 2013.

Nazaruddin mengaku memiliki sejumlah bukti keterlibatan para pejabat di lingkungan Kemendagri dan anggota DPR terkait dugaan upaya penggelembungan anggaran pengadaan e-KTP sebesar 45 persen dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.

Terkait akan tudingan tersebut, Mendagri melaporkan Nazaruddin beserta pengacaranya, Elza Syarif, ke Polda Metro Jaya, Jumat pagi ini.

"Saya melaporkan Nazaruddin dan pengacaranya ke Polda, karena dia menuduh saya menerima uang dari proyek e-KTP. Saya minta dia bisa membuktikan kapan, di mana dan dari siapa saya terima uang. Kalau tidak, saya tuntut dia atas tiga hal, yaitu memberikan keterangan bohong, mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," jelas Gamawan.

Menurut dia, penandatanganan pelaksana proyek pengadaan e-KTP oleh pemenang tender dilakukan pada Juli 2011, sementara Nazaruddin sudah dijadikan tersangka korupsi pada Juni 2011. Artinya, Nazaruddin tidak mungkin menjadi ketua pelaksana proyek saat dirinya berstatus tersangka.

Pemenang tender pengadaan e-kTP adalah Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), sebuah badan usaha milik Negara (BUMN).

Selain itu, Gamawan menjelaskan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR pada saat pembahasan anggaran pengadan e-KTP saat itu adalah Harry Azhar Azis, bukan Melchias Markus Mekeng seperti yang disebut Elza.

Sejumlah nama yang disebut-sebut Nazaruddin terlibat antara lain Melchias Mekeng, Olly Dondo Kambe, Mirwan Amir, Ganjar Pranowo, Haeruman Harahap dan Arief Wibowo.

Selanjutnya nama Mendagri Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Panitia Lelang Drajat Wisnu S., serta Pejabat Pembuat Komitmen Sugiarto. (Ant/Riz)