Sukses

Datangi Polda Metro, Mendagri Resmi Laporkan Nazaruddin

Gamawan melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu agar diproses secara hukum.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melaporkan tersangka kasus proyek pusat olahraga Hambalang, Muhammad Nazaruddin, karena menuduh dirinya terlibat suap proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun. Gamawan melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu agar diproses secara hukum.

"Saya harap kasus ini pada kepolisian. Jangan komitmen kita pada pemberantasan korupsi jadi bias dengan fitnah jadi pencemaran nama baik," kata Gamawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Gamawan yang hadir mengenakan batik coklat menegaskan, proyek tersebut dilakukan pada kontrak tertanggal 1 Juli. Kala itu Nazarudin telah dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsinya dan melarikan diri ke luar negeri.

Laporan Gamawan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor Laporan TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus 2013 .Jika terbukti, Nazarudin kini diancam dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman di bawah 5 tahun.

Tembakan Nazar

Nazar menilai komentar Gamawan sebagai bentuk ketakutan. Bahkan, kata Nazar, ia telah secara detil menjelaskan ke penyidik KPK mengenai jumlah uang yang diterima Gamawan Fauzi pada proyek ini.

"Saya sudah jelaskan yang terima. Ada Mendagrinya. Lewat siapa menerimanya? Ada yang diterima langsung, ditransfer, ada yang ke Sekjennya, ada yang ke PPK-nya, dan ada adiknya yang terima. Semua dijelaskan secara detail," ujar Nazaruddin di gedung KPK, Jakarta, Kamis 29 Agustus kemarin.

"Jadi kalau Pak Mendagri bilang ngaco. Nanti biar terbukti sendiri seperti Anas," sambung dia. Bahkan, pada kesempatan itu, Nazaruddin juga kembali menyebut dugaan keterlibatan politisi berinisial SN. (Ism/Ary)