Pengusaha asal Malaysia Broderick Chin ditahan Polres Dumai, Kepulauan Riau. Gara-garanya, pemilik PT Kreasijaya Adhikarya yang beroperasi di lingkungan Pelindo itu menyuruh karyawannya mengganti Bendera Merah Putih dengan celana dalamnya alias kolor. Untung saja perintah itu diabaikan anak buahnya.
"Kasus itu tengah diproses, yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Dumai," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Agus Rianto ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Menurut Agus, Broderick Chin sudah ditahan sejak Rabu 21 Agustus silam. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa untuk mendalami kasus pelecehan lambang negara ini.
"Kami sudah memeriksa sejumlah karyawan yang mengetahui kejadian tersebut. Untuk perkembangan terbarunya, saya belum dapat informasi. Ini kan sudah 9 hari ditahan," tuturnya.
Dia menambahkan, selain memproses hukum Broderick Chin, polisi juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia di Pekanbaru. "Kami sudah koordinasi dengan Konjen Malaysia di Pekanbaru, sementara proses hukumnya tetap lanjut," ujar Agus. (Eks/Ism)
"Kasus itu tengah diproses, yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Dumai," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Agus Rianto ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Menurut Agus, Broderick Chin sudah ditahan sejak Rabu 21 Agustus silam. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa untuk mendalami kasus pelecehan lambang negara ini.
"Kami sudah memeriksa sejumlah karyawan yang mengetahui kejadian tersebut. Untuk perkembangan terbarunya, saya belum dapat informasi. Ini kan sudah 9 hari ditahan," tuturnya.
Dia menambahkan, selain memproses hukum Broderick Chin, polisi juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia di Pekanbaru. "Kami sudah koordinasi dengan Konjen Malaysia di Pekanbaru, sementara proses hukumnya tetap lanjut," ujar Agus. (Eks/Ism)