Sukses

`Merah Putih Ganti Kolor!` WN Malaysia Terancam Bui 5 Tahun

Broderick Chin dijerat dengan Pasal 26 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pengusaha asal Malaysia Broderick Chin terancam hukuman 5 tahun penjara karena diangap melecehkan bendera Merah Putih. Bos PT Kreasijaya Adhikarya yang beroperasi di Dumai, Kepulauan Riau itu dijerat dengan Pasal 26 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Dia bisa dikenakan UU tentang lambang negara," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (30/8/2013). Untuk diketahui, hukuman pidana pasal tersebut adalah penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta.

Penghinaan yang dilakukan oleh Broderick itu bermula saat perusahaan yang dia pimpin akan mengibarkan bendera Merah Putih menjelang peringatan kemerdekaan Indonesia. Karena para karyawan tidak menemukan bendera Merah Putih, maka dia memerintahkan anak buahnya mengganti bendera Merah Putih dengan celana dalam yang dia kenakan.

"Lantas dia mengatakan hal-hal yang kurang pantas. Apakah bercanda atau karena marah, kata-kata tidak pantas itu diucapkan," tutur Agus.

Broderick kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Mapolres Dumai, Kepulauan Riau, sejak Rabu 21 Agustus lalu. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus pelecehan lambang negara ini. (Eks/Sss)
Video Terkini