Kisruh sengketa lahan seluas 2,1 hektare untuk peremajaan Waduk Ria Rio, Pulogadung, Jakarta Timur antara pihak PT Pulomas Jaya dengan keluarga Adam Malik masih berlangsung.
Keluarga Wakil Presiden era Soeharto ini mengklaim tanah seluas 2,1 hektare adalah tanah miliknya.
Guna Malik, salah satu cucu dari Adam Malik membantah kalau tanah yang sudah dibeli oleh kakeknya itu sejak 40 tahun silam adalah milik PT Pulomas Jaya.
Hal itu dibuktikannya dengan Surat Hasil Pengukuran dan Pengembalian Batas Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1970/0-9/PT/2005 yang menyatakan tanah milik PT Pulomas Jaya bukan berada di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 02, RT 06, dan RT 07, RW 15 Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur yang merupakan tanah yang diklaim pihak keluarga Adam Malik.
"Di dalam surat ukur yang diberikan BPN itu menyatakan Tanah Pulomas bukan di situ. Tapi tanah milik Pulomas berada di Jalan Pulomas Utara dan bukan di tanah kami," kata Guna ketika memberikan keterangannya di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, (30/8/2013).
Sementara Ulung Purnama selaku kuasa hukum dari keluarga Adam Malik mengatakan tindakan PT Pulomas Jaya yang mengklaim tanah seluas 2,1 ha milik keluarga Adam Malik adalah suatu pelanggaran hukum.
"Perbuatan Pulomas cenderung melawan hukum. Analisa mereka yang menyatakan di beberapa media bahwa tanah kami adalah tanah mereka itu tidak benar dan jelas melawan hukum," ungkap Ulung. (Tnt/Sss)
Keluarga Wakil Presiden era Soeharto ini mengklaim tanah seluas 2,1 hektare adalah tanah miliknya.
Guna Malik, salah satu cucu dari Adam Malik membantah kalau tanah yang sudah dibeli oleh kakeknya itu sejak 40 tahun silam adalah milik PT Pulomas Jaya.
Hal itu dibuktikannya dengan Surat Hasil Pengukuran dan Pengembalian Batas Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1970/0-9/PT/2005 yang menyatakan tanah milik PT Pulomas Jaya bukan berada di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 02, RT 06, dan RT 07, RW 15 Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur yang merupakan tanah yang diklaim pihak keluarga Adam Malik.
"Di dalam surat ukur yang diberikan BPN itu menyatakan Tanah Pulomas bukan di situ. Tapi tanah milik Pulomas berada di Jalan Pulomas Utara dan bukan di tanah kami," kata Guna ketika memberikan keterangannya di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, (30/8/2013).
Sementara Ulung Purnama selaku kuasa hukum dari keluarga Adam Malik mengatakan tindakan PT Pulomas Jaya yang mengklaim tanah seluas 2,1 ha milik keluarga Adam Malik adalah suatu pelanggaran hukum.
"Perbuatan Pulomas cenderung melawan hukum. Analisa mereka yang menyatakan di beberapa media bahwa tanah kami adalah tanah mereka itu tidak benar dan jelas melawan hukum," ungkap Ulung. (Tnt/Sss)