Sukses

[VIDEO] Teror Penagih Utang

Konsumen yang tak mencicil tagihan motor membuat bisnis penagihan utang menjamur. Pelanggaran saat menagih kerap dilakukan debt collector.

Memiliki kendaraan bermotor terutama roda 2 di Tanah Air sangatlah mudah. Hanya dengan bermodalkan uang muka yang tak seberapa motor bisa langsung dimiliki. Tapi kemudian problem kadang muncul, banyak pembeli motor tak sanggup mencicil sehingga tumbuh menjamur bisnis penagihan utang. Namun, proses penagihan utang terkadang tak sesuai prosedur dan cenderung menyerempet pelanggaran hukum.

Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Minggu (1/9/2013), Kemacetan lalulintas, pelayanan transportasi umum yang dinilai belum memenuhi kebutuhan konsumen semakin memperburuk kemacetan Jakarta atau pun kota-kota besar lainnya. Sepeda motor pun menjadi transportasi favorit murah meriah warga yang bisa sekaligus jadi senjata ampuh menerobos kemacetan. Warga pun berbondong-bondong beralih ke kendaraan roda 2.

Berbagai varian model motor baru yang semakin canggih dengan tampilan fisik keren plus cicilan yang murah membuat siapa pun tergiur membelinya. Minat warga untuk memiliki motor ternyata memunculkan persoalan baru. Sikap tak bertanggung jawab oleh sejumlah debitur yang kerap menunggak cicilan kendaraan bahkan cenderung tidak membayar terkadang menjadi bumerang. Persoalan muncul dan tak jarang berujung bencana.

Penagihan utang kredit motor wajar saja dilakukan perusahaan leasing motor karena sudah menjadi haknya. Namun yang perlu dicermati, tata cara penagihan seharusnya dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Tidak semena-mena dan bertindak di luar batas saat menagih utang.

Penarikan

Tim Liputan 6 SCTV mencoba terjun langsung ke lokasi yang biasa menjadi titik awal para jasa penagih hutang bekerja. Tak mau melepas target buruan, pandangan mereka tak lepas mengawasi sepeda motor yang melintas. Tak ketinggalan ponsel komunikator yang berisi data-data motor bermasalah menjadi senjata utama kelompok ini bekerja.

"Kalau seperti ini memang nggak ketahuan, apalagi plat nomornya dirubah. Feeling aja, nggak milih. Seperti tahun 2013 bulan 6 kan belum bermasalah, kalau 2006 ke atas baru dicurigai," kata sang debt collector.

Ribuan daftar hitam plat nomor motor bermasalah tercatat di ponsel komunikator yang mereka gunakan. Bergerak dari 1 debitur bermasalah ke debitur bermasalah lainnya.

Aksi para penagih hutang memang cukup terorganisir 4 sampai 5 orang dikerahkan di setiap titik yang disinyalir ramai bergentayangan motor bermasalah. Bahkan 1 motor dengan kunci menggantung siap dioperasikan layaknya tim Buru Sergap Polri. Bahkan untuk memudahkan penarikan motor terkadang 5 sampai 6 orang didatangkan langsung dalam negosiasi. Terkesan keroyokan, apalagi maksudnya kalau bukan menggertak dan menakut-nakuti.

Adanya gangguan bahkan intimidasi dari penagih utang yang tidak bertanggung jawab. Adakalanya mengarah pada satu tujuan tertentu yaitu pemerasan. Debitur yang tidak tahan terus menerus diteror menjadi lahan lumbung uang yang empuk bagi penagih utang.

Pemerintah sebagai pengendali utama dalam dunia perdagangan dan perlindungan konsumen telah memiliki aturan baku yang mengaturnya Bahkan perusahaan leasing yang melanggar bisa dijatuhi sanksi berat.

Perusahaan yang melakukan fidusia harus memiliki ijin, terutama dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan. Jika ada perusahaan yang melanggar maka pertama akan diberi peringatn. Kedua, penghentian usaha. Ketiga, pencabutan izin usaha," kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian, Ganef Judawati.

Untuk selengkapnya Anda bisa menyaksikan Sigi Teror Penagih Utang melalui video di bawah ini. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.