Sukses

Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Ditanggapi Beragam

Partai Amanat Nasional mendukung ketentuan 30 persen calon legislatif perempuan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berharap ketentuan itu tidak kaku, artinya bisa lebih atau kurang.

Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti bertemu dengan pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum 2004, Kamis (11/12), di Jakarta. Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan syarat-syarat pengajuan calon legislatif, termasuk ketentuan kuota 30 persen untuk kaum perempuan.

Menurut Ramlan, nantinya KPU akan mengumumkan nama-nama parpol yang tak memenuhi ketentuan proporsi caleg wanita minimal 30 persen. "Sekurang-kurangnya mereka harus mencantumkan 30 persen," ujar Ramlan [baca: Jatah Caleg Perempuan Dikhawatirkan Dicurangi].

Menanggapi hal ini, sejumlah petinggi parpol memberi tanggapan bervariasi. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Hatta Radjasa, partainya mendukung ketentuan kuota 30 persen untuk caleg perempuan. Namun, dia meminta ketentuan itu benar-benar dikontrol pelaksanaannya [baca: Kuota 30 Persen Caleg PAN untuk Perempuan].

Fungsionaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jacob Tobing mengatakan, ketentuan 30 persen tidak mesti tepat. Bisa lebih atau bisa kurang. Sebab, perempuan pasti tidak mau disebut tidak mampu, sehingga harus diberi jatah seperti itu.(ULF/Miko Toro dan Erwin Arif)
    Video Terkini