Kuasa Hukum ahli waris Keraton Kasunanan Surakarta Yusril Ihza Mahendra memprediksikan Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) yang saat ini masih dalam proses persidangan.
"Peluang dikabulkannya gugatan terkait Daerah Istimewa Surakarta sangat besar bila melihat putusan MK yang selama ini murni hukum," kata Yusril pada acara silaturahmi dan halal bihalal DPW Partai Bulan Bintang di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (1/9/2013).
Dijelaskan Yusril, keberadaan DIS itu masih ada berdasarkan pertimbangan hukum, yakni keputusan sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945 yang dipimpin Presiden Soekarno.
"Keberadaan Daerah Istimewa Surakarta juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional di Daerah dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/1945 tentang Peraturan tentang Dewan Pertahanan Daerah Dalam Daerah Istimewa," ujarnya.
Lanjut dia, keluarnya Maklumat Presiden Nomor 1 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa DIS untuk sementara dipandang sebagai karesidenan itu karena keadaan politik di Indonesia yang sedang bergejolak dan darurat saat itu. Pada Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1950 tertulis menghapuskan Pemerintahan Surakarta senafas dengan daerah karesidenan yang lain, yakni Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu adalah suatu kesalahan konsepsional.
"Gugatan tentang DIS bukan untuk membentuk daerah Istimewa, melainkan mengembalikan yang telah ada sebelumnya dan dimasukan menjadi bagian Provinsi Jateng," ujar dia.
Yusril berkeyakinan, bila nantinya MK mengabulkan gugatan ahli waris Keraton Surakarta, maka Surakarta akan menjadi provinsi sendiri. "Pemerintah nantinya tidak membuat UU tentang pembentukan Daerah Istimewa Surakarta tapi membuat UU yang mengatur tentang Keistimewaan Surakarta sebagai daerah istimewa yang berkedudukan sama dengan sebuah provinsi," ujarnya.
Saat ditanya mengenai struktur pemerintahan DIS nantinya seperti apa, Yusril mengaku belum mengetahui. Sementara terkait adanya konflik internal di Keraton Surakarta, Yusril menilai hal tersebut tidak akan mempengaruhi keputusan yang akan diambil MK.
"Selama ini MK dalam mengambil keputusan tidak pernah mengkaitkan kasus yang ditangani dengan persoalan politik sehingga terjadinya konflik internal Keraton Surakarta tidak akan mempengaruh MK," terang Yusril.
Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah yang dimohonkan oleh ahli waris Keraton Surakarta, Rabu (26/6). Gugatan ini dimohonkan oleh Gray Koes Isbandiyah dan Kanjeng Pangeran Eddy S Wirabhumi dengan kuasa hukum pemohon Abdul Jamil.
Kedua pemohon menggugat Pasal 1 ayat 1 dan bagian Memutuskan Angka I UU No 10/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah dan meminta pasal tersebut dihapuskan karena bertentangan dengan UUD 1945.
Sedangkan pemohon II merasa dirugikan oleh UU Pembentukan Jateng ini karena tidak dapat melestarikan dan mengembangkan budaya Jawa dari Keraton Surakarta yang merupakan tujuan didirikannya Paguyuban Kawula Keraton Surakarta.
Sidang perdana pengujian UU Pembentukan Provinsi Jateng tersebut diadili oleh majelis panel yang diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indratu dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. (Ant/Eks)
"Peluang dikabulkannya gugatan terkait Daerah Istimewa Surakarta sangat besar bila melihat putusan MK yang selama ini murni hukum," kata Yusril pada acara silaturahmi dan halal bihalal DPW Partai Bulan Bintang di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (1/9/2013).
Dijelaskan Yusril, keberadaan DIS itu masih ada berdasarkan pertimbangan hukum, yakni keputusan sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945 yang dipimpin Presiden Soekarno.
"Keberadaan Daerah Istimewa Surakarta juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional di Daerah dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/1945 tentang Peraturan tentang Dewan Pertahanan Daerah Dalam Daerah Istimewa," ujarnya.
Lanjut dia, keluarnya Maklumat Presiden Nomor 1 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa DIS untuk sementara dipandang sebagai karesidenan itu karena keadaan politik di Indonesia yang sedang bergejolak dan darurat saat itu. Pada Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1950 tertulis menghapuskan Pemerintahan Surakarta senafas dengan daerah karesidenan yang lain, yakni Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu adalah suatu kesalahan konsepsional.
"Gugatan tentang DIS bukan untuk membentuk daerah Istimewa, melainkan mengembalikan yang telah ada sebelumnya dan dimasukan menjadi bagian Provinsi Jateng," ujar dia.
Yusril berkeyakinan, bila nantinya MK mengabulkan gugatan ahli waris Keraton Surakarta, maka Surakarta akan menjadi provinsi sendiri. "Pemerintah nantinya tidak membuat UU tentang pembentukan Daerah Istimewa Surakarta tapi membuat UU yang mengatur tentang Keistimewaan Surakarta sebagai daerah istimewa yang berkedudukan sama dengan sebuah provinsi," ujarnya.
Saat ditanya mengenai struktur pemerintahan DIS nantinya seperti apa, Yusril mengaku belum mengetahui. Sementara terkait adanya konflik internal di Keraton Surakarta, Yusril menilai hal tersebut tidak akan mempengaruhi keputusan yang akan diambil MK.
"Selama ini MK dalam mengambil keputusan tidak pernah mengkaitkan kasus yang ditangani dengan persoalan politik sehingga terjadinya konflik internal Keraton Surakarta tidak akan mempengaruh MK," terang Yusril.
Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah yang dimohonkan oleh ahli waris Keraton Surakarta, Rabu (26/6). Gugatan ini dimohonkan oleh Gray Koes Isbandiyah dan Kanjeng Pangeran Eddy S Wirabhumi dengan kuasa hukum pemohon Abdul Jamil.
Kedua pemohon menggugat Pasal 1 ayat 1 dan bagian Memutuskan Angka I UU No 10/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah dan meminta pasal tersebut dihapuskan karena bertentangan dengan UUD 1945.
Sedangkan pemohon II merasa dirugikan oleh UU Pembentukan Jateng ini karena tidak dapat melestarikan dan mengembangkan budaya Jawa dari Keraton Surakarta yang merupakan tujuan didirikannya Paguyuban Kawula Keraton Surakarta.
Sidang perdana pengujian UU Pembentukan Provinsi Jateng tersebut diadili oleh majelis panel yang diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indratu dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. (Ant/Eks)