Meski belum selesai dicat dan direnovasi, seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang direlokasi ke Pasar Blok G Tanah Abang, Jakarta Pusat, diwajibkan membuka kiosnya saat peresmian oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Jika tidak, maka kontrak penggunaan kios akan hangus.
"Katanya hangus kalau nggak buka hari pertama, mesti buka. Jadi, saya terpaksa dagang. Padahal baru dapat kunci hari Sabtu kemarin di kantor walikota. Ini (kios) saja belum dicat, baru begini," ujar pedagang karpet plastik, Lili (57) di Blok G Tanah Abang, Senin (2/9/2013).
Lili menempati los bernomor B L02 BCT 057 yang terletak di bagian paling belakang gedung Blok G. Di kiri kanan, los-los lain belum dibuka pemiliknya. Di tempat itu, cukup sepi orang berlalu-lalang. Lilis ditemani cucunya yang baru berusia 8 tahun. Ia menata karpet-karpet yang dijual dengan harga Rp 35 ribu dalam sebuah kotak kayu.
Ia berharap bisa mendapatkan keuntungan yang sama seperti ketika berjualan di pinggiran jalan dekat tempat tinggalnya di Jati Bunder. Sebab di daerah tersebut banyak orang yang berlalu-lalang sehingga ia dapat menarik banyak pembeli. Walaupun kondisi hari pertama masih tergolong sepi, ia bersyukur sudah mendapatkan 1 orang pembeli.
"Sudah ada yang beli. Alhamdulillah laku 1. Ya, besok-besok saya belum tahu. Mudah-mudahan sih lancar. Harapannya majulah, lancar dan laris, semoga ada perubahan," kata ibu yang harus membiayai seorang cucu dan seorang anak yang masih sekolah itu.
Namun, bila usahanya tidak juga menunjukkan peningkatan hingga 6 bulan ke depan, Lili lebih memilih menutup lapak ketimbang kembali berjualan di jalan. Sebab, ia khawatir terkena sanksi 6 bulan penjara sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Ya kalau nggak laku, saya tutup mungkin. Nggak mungkin saya turun (jualan di badan jalan). Karena ada aturannya itu, kalau jualan di jalan didenda uang dan dipenjara berapa bulan gitu. Kalau tutup, saya kan juga Ketua RT 9 RW 9 di Jatibunder 3, yah dapat gaji dikit-dikit lah," tukas Lili. (Adi/Mut)
"Katanya hangus kalau nggak buka hari pertama, mesti buka. Jadi, saya terpaksa dagang. Padahal baru dapat kunci hari Sabtu kemarin di kantor walikota. Ini (kios) saja belum dicat, baru begini," ujar pedagang karpet plastik, Lili (57) di Blok G Tanah Abang, Senin (2/9/2013).
Lili menempati los bernomor B L02 BCT 057 yang terletak di bagian paling belakang gedung Blok G. Di kiri kanan, los-los lain belum dibuka pemiliknya. Di tempat itu, cukup sepi orang berlalu-lalang. Lilis ditemani cucunya yang baru berusia 8 tahun. Ia menata karpet-karpet yang dijual dengan harga Rp 35 ribu dalam sebuah kotak kayu.
Ia berharap bisa mendapatkan keuntungan yang sama seperti ketika berjualan di pinggiran jalan dekat tempat tinggalnya di Jati Bunder. Sebab di daerah tersebut banyak orang yang berlalu-lalang sehingga ia dapat menarik banyak pembeli. Walaupun kondisi hari pertama masih tergolong sepi, ia bersyukur sudah mendapatkan 1 orang pembeli.
"Sudah ada yang beli. Alhamdulillah laku 1. Ya, besok-besok saya belum tahu. Mudah-mudahan sih lancar. Harapannya majulah, lancar dan laris, semoga ada perubahan," kata ibu yang harus membiayai seorang cucu dan seorang anak yang masih sekolah itu.
Namun, bila usahanya tidak juga menunjukkan peningkatan hingga 6 bulan ke depan, Lili lebih memilih menutup lapak ketimbang kembali berjualan di jalan. Sebab, ia khawatir terkena sanksi 6 bulan penjara sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Ya kalau nggak laku, saya tutup mungkin. Nggak mungkin saya turun (jualan di badan jalan). Karena ada aturannya itu, kalau jualan di jalan didenda uang dan dipenjara berapa bulan gitu. Kalau tutup, saya kan juga Ketua RT 9 RW 9 di Jatibunder 3, yah dapat gaji dikit-dikit lah," tukas Lili. (Adi/Mut)