Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang dilaporkan Indonesian Corruption Watch (ICW), baru akan diproses Badan Kehormatan (BK) DPR. Priyo dituduh menyalahgunakan wewenang dalam kasus permohonan remisi terpidana koruptor kepada presiden dan kunjungannya ke Lapas Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua BK DPR Abdul Wahab Dalimunthe mengatakan akan melanjutkan kasus dengan segera memanggil Priyo yang juga Ketua DPP Partai Golkar itu pekan depan. Namun, BK DPR akan memanggi ICW terlebih dahulu sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
"Akan dipanggil sebelum tanggal 15 (September). Nanti ICW dulu yang dipanggil. Pengadunya dulu yang didahulukan," kata Dalimunthe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi termasuk ICW sebelumnya melaporkan Priyo ke BK DPR karena dinilai melanggar kode etik sebagai pimpinan wakil rakyat. Menurut Koalisi, Priyo melakukan 2 pelanggaran kode etik.
2 Pelanggaran yang dituduhkan yakni pertama, telah memfasilitasi surat dari 9 napi yang minta perlindungan hukum dan hak asasi manusia kepada presiden.
Kedua, Priyo dinilai melanggar etik karena mengunjungi Lapas Suka Miskin untuk bertemu dengan koleganya di Golkar, Fahd El Farouz, terpidana suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. (Adi/Ism)
Wakil Ketua BK DPR Abdul Wahab Dalimunthe mengatakan akan melanjutkan kasus dengan segera memanggil Priyo yang juga Ketua DPP Partai Golkar itu pekan depan. Namun, BK DPR akan memanggi ICW terlebih dahulu sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
"Akan dipanggil sebelum tanggal 15 (September). Nanti ICW dulu yang dipanggil. Pengadunya dulu yang didahulukan," kata Dalimunthe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi termasuk ICW sebelumnya melaporkan Priyo ke BK DPR karena dinilai melanggar kode etik sebagai pimpinan wakil rakyat. Menurut Koalisi, Priyo melakukan 2 pelanggaran kode etik.
2 Pelanggaran yang dituduhkan yakni pertama, telah memfasilitasi surat dari 9 napi yang minta perlindungan hukum dan hak asasi manusia kepada presiden.
Kedua, Priyo dinilai melanggar etik karena mengunjungi Lapas Suka Miskin untuk bertemu dengan koleganya di Golkar, Fahd El Farouz, terpidana suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. (Adi/Ism)