Kementerian Dalam Negeri juga melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ke polisi. Laporan ini terkait kicauan Nazaruddin tentang adanya penggelembungan anggaran proyek e-KTP.
"Makanya, setelah dibilang ada mark up 45% saya nggak tahu bagaimana proses menghitungnya. Biarin saja Nazar berbicara. Jadi nanti kami ke Polda lagi tapi ini bukan pribadi," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013).
Menurut Gamawan, Kementeriannya sudah melakukan semua evaluasi dan konsultasi ke berbagai lembaga sebelum proyek ini dimulai. Dari mulai ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Maka itu, Gamawan mendesak Nazaruddin untuk membuktikan tuduhannya.
"Kalau mau macam-macam, kita nggak laporan ke BPKP. Tidak perlu juga dipaparkan ke KPK," jelas mantan Gubernur Sumatra Barat ini.
Dalam laporan pribadinya kemarin, Gamawan menyebut apa yang dikatakan Nazaruddin adalah fitnah. Menurut polisi, pengusutan kasus pencemaran nama baik ini akan dilakukan bila kasus Nazaruddin di KPK selesai.
Kendati begitu, Gamawan mengaku tidak ingin menunggu terlalu lama. "Masa saya harus menunggu itu? Sedangkan makin hari, saya semakin diomongin. Itu nggak adil, dia ngoceh terus," berang Gamawan. (Ism/Mut)
"Makanya, setelah dibilang ada mark up 45% saya nggak tahu bagaimana proses menghitungnya. Biarin saja Nazar berbicara. Jadi nanti kami ke Polda lagi tapi ini bukan pribadi," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013).
Menurut Gamawan, Kementeriannya sudah melakukan semua evaluasi dan konsultasi ke berbagai lembaga sebelum proyek ini dimulai. Dari mulai ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Maka itu, Gamawan mendesak Nazaruddin untuk membuktikan tuduhannya.
"Kalau mau macam-macam, kita nggak laporan ke BPKP. Tidak perlu juga dipaparkan ke KPK," jelas mantan Gubernur Sumatra Barat ini.
Dalam laporan pribadinya kemarin, Gamawan menyebut apa yang dikatakan Nazaruddin adalah fitnah. Menurut polisi, pengusutan kasus pencemaran nama baik ini akan dilakukan bila kasus Nazaruddin di KPK selesai.
Kendati begitu, Gamawan mengaku tidak ingin menunggu terlalu lama. "Masa saya harus menunggu itu? Sedangkan makin hari, saya semakin diomongin. Itu nggak adil, dia ngoceh terus," berang Gamawan. (Ism/Mut)