Masih ingat kasus mutilasi dengan pelaku berdarah dingin Benget Situmorang? Benget akan menghadapi tuntutan jaksa pekan depan. Pengacara terdakwa, Edward Sihombing mengatakan seharusnya kliennya tidak dihukum penjara, namun direhabilitasi. Tapi ada pengakuan mengejutkan dari pengacara Benget.
"Bagaimana kata normal yang dimaksudkan persidangan itu. Dia (Benget) itu makan jantungnya perempuan (Darna) itu, bagaimana kata normal yang dimaksudkan?" kata Edward di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (2/9/2013).
Darna Sri Astuti (32), istri kedua Benget ditemukan dalam kondisi tidak utuh. Bagian tubuh korban mutilasi itu ditemukan di sepanjang ruas jalan tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi. Dari sekian banyak potongan tubuh, polisi tidak menemukan organ dalam Darna.
Maka untuk menjelaskan makna kata tersebut, pihak pengacara mengharapkan adanya rehabilitasi terhadap Benget. Sebab, dalam pengakuan Benget di persidangan, mutilasi dilakukannya dengan sadar.
"Hakim harus buat pertimbangan. Saya minta pada petinggi negara, harus direhab. Sebagai orang beragama atau warga negara Pancasila, harus dilihat apa yang harus dilihat dari dia ini," ungkap Edward.
Menurut Edward kondisi kejiwaan Benget labil. Maka penuntut umum seharusnya juga mendengar keterangan saksi ahli yakni psikater independen negara dan menghadirkan saksi ahli dari kepolisian Metro Jakarta Timur yang dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan Benget.
"Harus ada ahli independen, bukan yang dari polisi. Tapi psikater biar jelas kejiwaannya. Kalaupun enggak ditahan, dia direhab dulu lah, bisa 1 tahun (rehab), itu sesuai pasal 44 KUHP," ungkapnya.
Bukti labilnya kejiwaan Benget yang mempelajari ilmu hitam itu dibuktikan dengan adanya pesan terakhir Benget pada sang korban, Dasna. "Ada surat dari benget yang menyatakan 'Tunggulah aku di akhirat'. Ini kan sudah tidak beres," ujar Edward. (Tnt/Ism)
"Bagaimana kata normal yang dimaksudkan persidangan itu. Dia (Benget) itu makan jantungnya perempuan (Darna) itu, bagaimana kata normal yang dimaksudkan?" kata Edward di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (2/9/2013).
Darna Sri Astuti (32), istri kedua Benget ditemukan dalam kondisi tidak utuh. Bagian tubuh korban mutilasi itu ditemukan di sepanjang ruas jalan tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi. Dari sekian banyak potongan tubuh, polisi tidak menemukan organ dalam Darna.
Maka untuk menjelaskan makna kata tersebut, pihak pengacara mengharapkan adanya rehabilitasi terhadap Benget. Sebab, dalam pengakuan Benget di persidangan, mutilasi dilakukannya dengan sadar.
"Hakim harus buat pertimbangan. Saya minta pada petinggi negara, harus direhab. Sebagai orang beragama atau warga negara Pancasila, harus dilihat apa yang harus dilihat dari dia ini," ungkap Edward.
Menurut Edward kondisi kejiwaan Benget labil. Maka penuntut umum seharusnya juga mendengar keterangan saksi ahli yakni psikater independen negara dan menghadirkan saksi ahli dari kepolisian Metro Jakarta Timur yang dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan Benget.
"Harus ada ahli independen, bukan yang dari polisi. Tapi psikater biar jelas kejiwaannya. Kalaupun enggak ditahan, dia direhab dulu lah, bisa 1 tahun (rehab), itu sesuai pasal 44 KUHP," ungkapnya.
Bukti labilnya kejiwaan Benget yang mempelajari ilmu hitam itu dibuktikan dengan adanya pesan terakhir Benget pada sang korban, Dasna. "Ada surat dari benget yang menyatakan 'Tunggulah aku di akhirat'. Ini kan sudah tidak beres," ujar Edward. (Tnt/Ism)